Mohon tunggu...
Aluisia Prita Parahita
Aluisia Prita Parahita Mohon Tunggu... Lainnya - ---

CPNS Pemprov Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Birokrasi Makin Mudah, Dokumen Kependudukan Tidak Perlu Legalisir

2 Mei 2021   15:08 Diperbarui: 2 Mei 2021   15:08 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Halo teman-teman, ada informasi terbaru loh! Berdasarkan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 pada pasal 19 ayat 6 disebutkan bahwa "Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP Elektronik tidak memerlukan pelayanan legalisir". Dengan demikian, KTP elektronik dan semua dokumen kependudukan yang sudah ada Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau ada barcode di sisi kanan bawah pada kolom tanda tangan pejabatnya, maka tidak perlu dilakukan legalisir.

Kira-kira dokumen kependudukan apa saja sih yang tidak perlu legalisir?

Ada 9 produk dokumen kependudukan yang tidak perlu legalisir, yakni :

  • Kartu keluarga
  • Akta kelahiran
  • Akta kematian
  • Akta perceraian
  • Akta pengakuan anak
  • Akta pengangkatan anak
  • Akta pengesahan anak
  • Biodata WNI
  • Surat keterangan pindah WNI

Nah selain itu, untuk memeriksa keabsahan dari dokumen kependudukan dan pencatatan sipil ternyata sangat mudah lhoo. Untuk pengguna android bisa menggunakan aplikasi VeryDs di google playstore. Setelah diinstal, buka aplikasi VeryDs. Kemudian, tekan tombol verifikasi dokumen PDF, selanjutnya tekan tombol verifikasi dokumen cetak, makaa voilaaa....data kamu akan terkoneksi langsung dan kamu bisa melihat dokumen kependudukanmu secara online. Mudah bukan?

Hal ini dilakukan untuk mempermudah akses masyarakat sehingga tidak perlu datang untuk hanya sekadar legalisir saja. Hemat waktu dan tenaga kannn? Bahkan untuk pelayanan umum juga sudah tidak perlu memfotokopi dan melegalisir dokumen kependudukan, misal saja KTP. Menurut Dirjen Dukcapil, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah, SH, MH, "Kalau ada lembaga yang meminta fotokopi, saya menduga belum bekerjasama dengan Dukcapil. Jadi dia masih kerja manual. Coba lihat BPJS Kesehatan, sudah tidak minta KTP Elektronik, karena dapat dibaca oleh card reader. Sebagian bank besar juga sudah bekerjasama dengan Dukcapil, seperti BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri sudah tidak menggunakan fotokopi lagi."

Jadi gimana menurut teman-teman semua? Pelayanan birokrasi semakin mudah bukaan?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun