Sumber hukum islam kita mengenal kitab suci al quran dan al hadist. Kedua sumber hukum ini memiliki peran yang sangat penting bagi kehidupan, apalagi masyarakat islam yang diarahkan ke arah jalan yang baik.
Di dalam al quran telah diatur segala perintahnya serta larangan. Perintah yangdiberikan pastilah kebaikan sedangkan larangan berupa sebuah tindakan yang jahat supaya dijauhi bahkan ditinggalkan.
Sedangkan al hadist berisikan sebuah perintah perintah dari Nabi yang lebih terperinci. Bahkan di dalam al hadist sendiri berisi sumber hukum yang belum ada di dalam al quran sebelumnya.
Namun ketika nabi telah tiada muncuala sebuah sumber hukum baru yaitu ijtihad. Ijtihad biasa dilakukan oleh ulama atau ahli agama atau amir. Perintah atau aturan yang diberikan demi kebaikan bersama umat islam.
Salah satu bentuk dari ijtihad adalah ijma'. Apa itu ijma? Ijma adalah Ijma adalah sumber hukum yang telah disepakati oleh para ulama untuk menyelesaikan perkara atau masalah yang ada.
Keberadaan hukum islam ijma memberikan penjelasan serta menambahkan sumber hukum baru demi kebaikan.
Dikutip : Blog BANG ALTRI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H