Mohon tunggu...
Althaf Rijaldy
Althaf Rijaldy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Undergraduate Student

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menilik Implementasi Kebebasan Berbangsa dalam Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945

22 Juni 2024   21:15 Diperbarui: 22 Juni 2024   21:17 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi fondasi utama yang mengarahkan langkah bangsa Indonesia menuju cita-cita luhurnya. Seperti yang diungkapkan oleh Liav Orgad, bagian pembuka dari sebuah konstitusi memiliki fungsi sosial yang penting. Ia dapat menjadi perekat persatuan, cerminan jati diri konstitusional, sarana pemersatu bangsa, atau bahkan alat untuk merekonsiliasi kesalahan masa lalu. Lebih jauh lagi, pembukaan konstitusi berpotensi mendorong terciptanya keharmonisan dan kekompakan dalam masyarakat, meski tak dipungkiri kadang juga bisa memicu perpecahan.

Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 menyentuh isu krusial tentang kebebasan berbangsa. Hal ini menghadirkan sebuah dilema menarik bagi Indonesia. Di satu sisi, kita terpanggil untuk mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih terjajah, sesuai dengan semangat yang tertuang dalam konstitusi kita. Namun di sisi lain, kita juga dihadapkan pada realitas kebutuhan untuk menjalin hubungan ekonomi dengan berbagai negara, termasuk mereka yang mungkin sedang terlibat dalam konflik atau perselisihan. Situasi ini menuntut kita untuk bijak dalam menyeimbangkan idealisme dan pragmatisme dalam hubungan internasional.

Pada alinea pertama Pembukaan UUD 1945 mengungkapkan bahwa, "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan". Dari kutipan teks pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, dapat kita lihat bahwa Indonesia dengan tegas menolak segala bentuk penjajahan, yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Melalui pernyataan ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk berperan aktif dalam mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa di seluruh dunia. Pandangan netral yang diambil dalam pembahasan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi berbagai perspektif, memungkinkan kita melihat isu ini dari berbagai sisi secara lebih mendalam.

Semangat yang terkandung dalam alinea pertama ini menekankan betapa pentingnya dukungan Indonesia terhadap negara-negara yang masih berjuang untuk meraih kemerdekaan mereka. Kontribusi kita dalam membantu perjuangan ini mencerminkan nilai-nilai kebebasan dan persatuan yang menjadi inti dari konstitusi kita. Dengan memberikan dukungan ini, Indonesia menunjukkan komitmen yang kuat terhadap terciptanya perdamaian global dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Sikap ini menegaskan posisi Indonesia sebagai bagian dari komunitas internasional yang peduli akan nasib bangsa-bangsa lain dan berkomitmen untuk mewujudkan dunia yang lebih adil dan bermartabat bagi semua.

Meskipun demikian, pandangan netral ini juga mengajak kita untuk memahami realitas kompleks dunia saat ini. Di era global seperti sekarang, negara-negara saling terhubung dalam jalinan ekonomi yang erat. Dalam konteks ini, mempertahankan hubungan ekonomi yang saling menguntungkan, bahkan dengan negara-negara yang mungkin sedang menghadapi konflik, bisa dilihat sebagai langkah strategis yang bijaksana. Dengan memelihara dan memperkuat ikatan ekonomi, Indonesia tidak hanya menjaga kelangsungan dan kemajuan negerinya sendiri, tetapi juga membangun fondasi yang lebih kokoh untuk perannya di panggung internasional. Hubungan ekonomi yang sehat dan produktif dengan berbagai negara justru dapat memperkuat posisi Indonesia, memungkinkan kita untuk lebih efektif dalam mendukung perjuangan bangsa-bangsa lain yang masih berjuang untuk kemerdekaannya.

Pendekatan ini mencerminkan keseimbangan antara idealisme dan pragmatisme. Di satu sisi, kita tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip luhur yang tertuang dalam konstitusi kita. Di sisi lain, kita juga menyadari bahwa untuk dapat membantu orang lain secara efektif, kita perlu memastikan kekuatan dan stabilitas ekonomi kita sendiri. Dengan demikian, hubungan ekonomi yang saling menguntungkan dengan berbagai negara bukan hanya bermanfaat bagi Indonesia, tetapi juga memperkuat kapasitas kita untuk berkontribusi positif dalam perjuangan kemerdekaan dan keadilan global.

Melalui implementasi kebebasan berbangsa yang tercermin dalam alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia telah menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan, toleransi, dan keadilan. Sudut pandang netral dalam pandangan ini menggarisbawahi pentingnya dukungan terhadap negara-negara yang hingga saat ini belum mendapatkan hak nya untuk merdeka, seiring dengan terus menjalin dan menjaga hubungan ekonomi yang saling menguntungkan dengan negara-negara lain. Sebagai bangsa yang majemuk, Indonesia mengambil langkah bijak dengan tetap mempertahankan netralitasnya dalam konteks global yang semakin kompleks. Dalam memandang ke arah masa depan, keseimbangan antara menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan berbangsa dan tetap mengutamakan kepentingan nasional tetap menjadi suatu panduan yang mengarahkan negara ini ke arah yang lebih baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun