Meskipun demikian, banyak negara dengan mayoritas Muslim berusaha mengintegrasikan prinsip-prinsip Al-Qur'an dalam konstitusi mereka, dengan tetap menghormati hak asasi manusia dan hukum internasional. Upaya ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam yang memungkinkan Al-Qur'an untuk tetap relevan dan dapat diterapkan di era modern
KESIMPULAN
Al-Qur'an merupakan sumber hukum utama yang tidak hanya mengatur ibadah ritual, tetapi juga memberikan pedoman moral, sosial, dan hukum yang relevan sepanjang masa. Meskipun menghadapi tantangan dalam konteks modern, Al-Qur'an tetap menjadi dasar dalam penerapan hukum Islam yang universal. Sebagai umat Islam, pemahaman dan penghormatan terhadap hukum Al-Qur'an adalah suatu keharusan, dan interpretasi yang bijaksana dari ayat-ayatnya akan terus membantu kita menavigasi kehidupan yang kompleks ini, sekian dan terima kasih
Â
Al-Bukhari, Muhammad Ibn Ismail. Sahih Al-Bukhari. Jilid 1-9. Riyadh: Darussalam, 1997.
Muslim Ibn al-Hajjaj. Sahih Muslim. Riyadh: Darussalam, 2007.
Syafi'i, Muhammad ibn Idris. Ar-Risalah. Terjemahan oleh Abdul Wahid. Jakarta: Pustaka Azzam, 2012.
Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Misbah. Jakarta: Lentera Hati, 2000.
Ibnu Katsir, Ismail. Tafsir Al-Qur'an al-'Azhim (Tafsir Ibnu Katsir). Jilid 1-10. Riyadh: Darussalam, 2000.
Kamali, Muhammad Hashim. Principles of Islamic Jurisprudence. Cambridge: Islamic Texts Society, 1991.
An-Naim, Abdullah Ahmed. "Islam and the Secular State: Negotiating the Future of Shari`a." Journal of Islamic Studies, Vol. 23, No. 3 (2012): 297--310.