ALQURAN SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAMÂ
YANG TAK TERGANTIKAN
OLEH : RISKI AMADANI _NIM G100240012
A
Qur'an sebagai Sumber Dasar Hukum Islam yang Tak Tergantikan
Al-Qur'an adalah kitab suci umat Islam yang menjadi pondasi utama dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Lebih dari sekadar pedoman spiritual, Al-Qur'an juga memegang peran krusial sebagai sumber dasar hukum Islam. Bagi umat Islam, Al-Qur'an bukan sekadar kitab petunjuk, melainkan kitab yang menetapkan aturan dan batasan dalam berbagai aspek, mulai dari moral, sosial, hingga hukum. Artikel ini akan mengeksplorasi bagaimana Al-Qur'an menjadi sumber utama hukum Islam, keunikan hukumnya, serta relevansi dan tantangannya dalam konteks modern.
Â
1. Kedudukan Al-Qur'an sebagai Sumber Hukum Tertinggi
 Dalam Islam, hukum ditetapkan berdasarkan empat sumber utama: Al-Qur'an, Hadis, Ijma' (kesepakatan para ulama), dan Qiyas (analogi). Di antara keempatnya, Al-Qur'an menempati posisi tertinggi sebagai sumber hukum pertama. Ini karena Al-Qur'an diyakini sebagai wahyu langsung dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW, yang disampaikan tanpa perubahan atau campur tangan manusia. Ayat-ayat Al-Qur'an menjadi landasan mutlak bagi hukum-hukum yang berlaku dalam Islam, dan hukum yang diambil dari sumber-sumber lainnya hanya sah jika tidak bertentangan dengan isi Al-Qur'an.
Misalnya, dalam hukum ibadah seperti shalat dan puasa, Al-Qur'an memberikan instruksi yang jelas dan spesifik. Demikian pula, dalam urusan muamalah (hubungan antar-manusia), Al-Qur'an mengajarkan prinsip keadilan, kebenaran, dan amanah, yang menjadi landasan dasar bagi hukum-hukum Islam lainnya.
2. Karakteristik Hukum dalam Al-Qur'an