Mohon tunggu...
Al Syifa Rachman
Al Syifa Rachman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa FH UGM/Menteri Adkesma BEM KM UGM 2023

Bagian dari masyarakat biasa yang tertarik dengan isu hukum, politik, dan kebijakan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

UU ASN 2023: Reformasi Birokrasi atau Kembali Dwi Fungsi?

27 Januari 2024   13:26 Diperbarui: 28 Januari 2024   19:40 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi berubah, undang-undang ini telah disahkan pada 31 Oktober 2023 lalu. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara ini dinilai memuat beberapa hal baru yang belum diatur dalam UU 5/2014. Hal baru yang ada dalam UU 20/2023 ini yakni mulai dari reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, mobilitas talenta, hingga digitalisasi manajemen ASN. Namun, yang menjadi menarik dalam UU ASN terbaru ini adalah Pasal 19 dan Pasal 20 terkait adanya pengaturan mengenai jabatan ASN yang dapat diduduki oleh TNI/POLRI dan juga jabatan di lingkungan TNI/POLRI yang dapat diduduki oleh ASN.

Pandangan Masyarakat dan Isu Bagi-Bagi Kursi

Penempatan jabatan ini menimbulkan pro-kontra di masyarakat, beberapa masyarakat menganggap bahwa adanya pengaturan ini hanya akan menjadi dwifungsi ABRI versi kedua. Meski dalam UU ASN, UU TNI dan UU Polri diperbolehkan tetapi perlu dipertimbangkan bahwa idealnya harus terdapat batasan-batasan terkait penempatan TNI/POLRI dalam jabatan sipil.

Dalam UU TNI sebenarnya telah dijelaskan lembaga/kementerian apa saja yang dapat dijabat oleh prajurit TNI aktif, akan tetapi apabila UU ASN terbaru ini benar menerapkan sistem merit maka pembagian berdasarkan lembaga yang telah termaktub dalam TNI tetapi juga perlu ada pengaturan lebih lanjut terkait kompetensi, latarbelakang, dan keahlian bagi prajurit yang akan menduduki jabatan tersebut begitu pula dengan anggota POLRI.

Selain itu, masyarakat juga menganggap bahwa kebijakan ini hanya menjadi akal pemerintah untuk menempatkan prajurit TNI dan anggota Polri yang belum mendapatkan posisi di lembaga masing-masing. Penempatan TNI/Polri di lingkungan ASN ini juga dipandang akan menghambat karier sipil (ASN) di lingkungan kerjanya karena bisa saja setelah mereka berkarier puluhan tahun akan kalah dengan TNI/Polri.

ASN Menjabat di Lingkungan TNI/POLRI

Tak hanya mengatur terkait TNI/Polri yang dapat menjabat di lingkungan ASN, dalam Pasal 20 UU ASN ini menyatakan bahwa nantinya ASN juga dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI/Polri. Hal ini tentu menarik dan perlu perhatian selain membuat asumsi bahwa hal ini hanya sebagai konsep timbal balik tentu masyarakat juga akan berpikir terkait bagaimana pelaksanaan kedepannya. TNI dan Polri merupakan lingkungan yang seperti terpisah dari masyarakat, selama ini kedua lembaga ini seakan menjadi bagian tersendiri dalam masyarakat karena memiliki kultur dan budaya yang berbeda terlebih TNI yang merupakan militer.

Apabila kedepannya ASN memang dapat menjabat di lingkungan TNI/Polri pasti akan menimbulkan banyak persoalan, terlebih di lingkungan TNI/Polri terdapat jenjang kepangkatan yang terlihat dan begitu berpangaruh dalam pelaksanaan dinas. Belum lagi, adanya stigma yang telah menempel di masyarakat bahwa pejabat di TNI/Polri pasti berasal dari akademi, bahkan perwira dari jalur sarjana pun belum bisa menduduki posisi-posisi sestrategis lulusan akademi. Hal ini tentu perlu dipikirkan oleh pemerintah, belum lagi terkait kultur kerja dan status kepegawaian bagi yang akan menjabat lintas tersebut. Misal, terkait status ASN yang berdinas di lingkungan TNI, apakah ia akan menjadi prajurit dan tunduk pada hukum militer atau bagaimana?

Penempatan ASN di lingkungan TNI/Polri juga perlu dipikirkan dari sisi kepegawaian, beberapa waktu ini TNI/Polri bahkan ramai diberitakan bahwa terdapat cukup banyak perwira yang tidak memiliki jabatan. Apabila ASN juga mengisi lingkungan TNI/Polri tentu akan memperparah kondisi ini.

Pemerintah harus menggodok dengan matang terkait kebijakan ini, jangan sampai nantinya pengaturan ini sama saja dengan dwifungsi yang pernah terjadi di Orde Baru dan justru bertentangan dengan upaya reformasi yang dilakukan. Pemerintah juga perlu memerhatikan terkait pelaksanaan dari mandat undang-undang ASN ini dengan rigid dan jelas, karena apabila tidak tentu hal ini hanya akan menimbulkan permasalahan baru ketimbang mewujudkan upaya reformasi, dan meningkatkan mobilitas dan pengembangan karier ASN.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun