(Cikeas, 22 Agustus 2023)~ Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T), Fakultas Ilmu Pangan Halal (FIPHAL), Universitas Djuanda Bogor membantu para UMKM untuk memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Sertifikat Halal. Kegiatan ini merupakan program kerja utama yang dilakukan oleh tim KKN yang ditujukan untuk mempermudah para pemilik usaha mikro dalam mendapatkan legalitas usaha. Salah satu cara ialah dengan cara pendampingan dalam membantu untuk proses pembuatan NIB dan Sertifikat Halal di kawasan RT 01 Bojong Kemang, Desa Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Sertifikat Halal menjadi sebuah identitas legalitas usaha yang sangat penting dan menjadi bagian yang harus dimiliki oleh para pemilik usaha. Peran NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah sebagai perizinan berusaha dalam menjalankan sebuah usaha mikro dan sertifikat halal sebagai dokumen dalam bentuk keamanan dan ketenangan kepada para konsumen dari produsen mengenai produk yang dipasarkan dengan menggunakan bahan-bahan yang terjamin kehalalannya.
Tim KKN desa Cikeas melakukan kegiatan ini dengan cara memberikan sosialisasi kepada UMKM mengenai NIB dan Sertifikat Halal. Di desa Cikeas Bogor, terdapat 2 UMKM yang masih aktif dan berjalan yaitu produk keripik pisang dan keripik singkong. Salah satu anggota KKN-T FIPHAL, Alfian menyatakan bahwa kegiatan ini sangat berguna untuk para UMKM untuk terus bersemangat dalam menjalankan usaha.
"Dengan adanya pendampingan dalam pembuatan NIB dan sertifikat halal diharapkan akan mendorong pemilik usaha untuk bisa mengoptimalkan tingkat kepercayaan konsumen terhadap produk dan memperbanyak jumlah konsumen yang membeli serta tentunya dapat meningkatkan perekonomian" ujarnya.
Pendampingan ini dilakukan dengan cara berkunjung ke UMKM, melihat dan ikut serta dalam proses produksi dan tim melakukan sosialisasi serta mengumpulkan data-data pelaku usaha yang nantinya akan didaftarkan. Untuk NIB diinput di website OSS (Online Single Submission) dan untuk sertifikat halal diinput di website SIHALAL secara self declare. Dimana pada proses penginputan NIB dan Sertifikat Halal dilakukan secara online.
Alfian menambahkan, salah satu keuntungan dari proses pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) tidak membutuhkan waktu yang cukup lama. "Proses pembuatan NIB tidak terlalu lama, karena setelah melakukan registrasi dan penginputan data maka NIB sudah terbit dan sudah bisa langsung dicetak." tambahnya.
Lain halnya dengan sertifikat halal, keuntungan dari proses pembuatan atau registrasi sertifikat halal juga tidak memerlukan waktu yang lama. Namun berbeda dengan waktu penerbitan seperti NIB, penerbitan sertifikat halal membutuhkan waktu kurang lebih 1-2 bulan dan setelah produk yang diajukan memenuhi standar kehalalan maka sertifikat halal diterbitkan dan bisa langsung untuk dicetak.
Sehingga, dengan adanya sosialisasi dan pendampingan berupa bantuan dalam proses pembuatan NIB dan sertifikat halal dapat mampu untuk para pemilik usaha UMKM meningkatkan perekonomian, menciptakan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual serta dapat mempertahankan usaha yang sedang dijalankan akan terus maju dan berkembang di desa Cikeas Bogor.
Fakultas Ilmu Pangan Halal, Universitas Djuanda Bogor
Dosen Pembimbing Lapangan : Faridah Handayasari, S.P., M.P.
Tim KKN-T FIPHAL Kelompok 2 :
1. Aisyah Bastari
2. Alfian Gunawan
3. Alsya Salwa Fadhillah
4. Cladetha Bintoro Kuntarto
5. Faridah Dieni Amalia
6. Maulydio Utama
7. Nadiyya Agustiyani
8. Syafi`i Muhammad Fadhli
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H