Mohon tunggu...
Alsya Carissa Zevanda
Alsya Carissa Zevanda Mohon Tunggu... -

Halo..

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sistem Pemerintahan di Indonesia

28 Oktober 2017   12:06 Diperbarui: 28 Oktober 2017   12:31 3819
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setiap negara di dunia ini pastinya memiliki bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan yang digunakan untuk mengelola negaranya itu. Indonesia pun juga sama. Namun di Indonesia, tahun demi tahun, pemerintah demi pemerintah, bentuk pemerintahan Indonesia tetap sama yaitu Republik, hanya sistem pemerintahannya yang berbeda. Indonesia juga pernah berpindah bentuk negara dari yang kesatuan menjadi serikat atau federasi pada tahun 1949-1950. Namun yang lebih sering berganti adalah sistem pemerintahannya.

Terdapat dua sistem pemerintahan yaitu sistem pemerintahan presidensial dan sistem permerintahan parlementer. Sejak masa kemerdekaan Indonesia, Indonesia telah menerapkan kedua sistem tersebut pada suatu masa. Awalnya, tahun 1945, setelah kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus, sistem pemerintahan di Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensil.

Lalu sistem pemerintahan di Indonesia berubah menjadi sistem pemerintahan parlementer pada tahun 1949. Pada tahun 1949 juga, bentuk negara Indonesia berubah menjadi serikat. Republik Negara Indonesia Serikat atau disingkat RIS adalah negara federasi yang berdiri pada tanggal 27 Desember 1949 sebagai hasil kesepakatan Konfrensi Meja Bundar yang dihadiri pihak Indonesia dan Belanda. Namun bentuk negara ini tidak bertahan lama. Bentuk negara dirubah kembali menjadi kesatuan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1950. Lalu setelah itu, tahun 1959 sampai dengan sekarang, melalui masa Orde Lama dan Orde Baru, baru itulah sistem pemerintahan berubah kembali menjadi sistem pemerintahan presidensil.

Dengan berganti-gantinya sistem pemerintahan ini, kita tahu bahwa mana yang paling cocok dengan negara kita ini. Sistem pemerintahan yang paling akrab dengan Indonesia adalah yang dari tahun 1959 sampai sekarang masih belum berubah, yaitu sistem pemerintahan presidensil. Kenapa? Rupanya ada beberapa kekurangan saat sistem pemerintahan parlementer dilakukan. Beberapa kekurangannya adalah:

Kedudukan badan eksekutif sangat bergantung pada parlemen sehingga jika parlemen salah, seluruh kabinet dapat dijatuhkan. Dan keberlangsungan badan eksekutif tidak dapat diprediksi dengan masa jabatan karena sewaktu-waktu kabinet dapat dibubarkan oleh parlemen.

Sistem yang seperti ini membingungkan dan tidak efektif. Menurut UUD 1945 pun seharusnya sistem pemerintahan di Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensil. Sistem presidensil pun juga lebih gampang untuk diatur. Jadi memang seharusnya di Indonesia ini menganut sistem presidensil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun