Setiap negara di dunia ini pastinya memiliki bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan yang digunakan untuk mengelola negaranya itu. Indonesia pun juga sama. Namun di Indonesia, tahun demi tahun, pemerintah demi pemerintah, bentuk pemerintahan Indonesia tetap sama yaitu Republik, hanya sistem pemerintahannya yang berbeda. Indonesia juga pernah berpindah bentuk negara dari yang kesatuan menjadi serikat atau federasi pada tahun 1949-1950. Namun yang lebih sering berganti adalah sistem pemerintahannya.
Terdapat dua sistem pemerintahan yaitu sistem pemerintahan presidensial dan sistem permerintahan parlementer. Sejak masa kemerdekaan Indonesia, Indonesia telah menerapkan kedua sistem tersebut pada suatu masa. Awalnya, tahun 1945, setelah kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus, sistem pemerintahan di Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensil.
Lalu sistem pemerintahan di Indonesia berubah menjadi sistem pemerintahan parlementer pada tahun 1949. Pada tahun 1949 juga, bentuk negara Indonesia berubah menjadi serikat. Republik Negara Indonesia Serikat atau disingkat RIS adalah negara federasi yang berdiri pada tanggal 27 Desember 1949 sebagai hasil kesepakatan Konfrensi Meja Bundar yang dihadiri pihak Indonesia dan Belanda. Namun bentuk negara ini tidak bertahan lama. Bentuk negara dirubah kembali menjadi kesatuan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1950. Lalu setelah itu, tahun 1959 sampai dengan sekarang, melalui masa Orde Lama dan Orde Baru, baru itulah sistem pemerintahan berubah kembali menjadi sistem pemerintahan presidensil.
Dengan berganti-gantinya sistem pemerintahan ini, kita tahu bahwa mana yang paling cocok dengan negara kita ini. Sistem pemerintahan yang paling akrab dengan Indonesia adalah yang dari tahun 1959 sampai sekarang masih belum berubah, yaitu sistem pemerintahan presidensil. Kenapa? Rupanya ada beberapa kekurangan saat sistem pemerintahan parlementer dilakukan. Beberapa kekurangannya adalah:
Kedudukan badan eksekutif sangat bergantung pada parlemen sehingga jika parlemen salah, seluruh kabinet dapat dijatuhkan. Dan keberlangsungan badan eksekutif tidak dapat diprediksi dengan masa jabatan karena sewaktu-waktu kabinet dapat dibubarkan oleh parlemen.
Sistem yang seperti ini membingungkan dan tidak efektif. Menurut UUD 1945 pun seharusnya sistem pemerintahan di Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensil. Sistem presidensil pun juga lebih gampang untuk diatur. Jadi memang seharusnya di Indonesia ini menganut sistem presidensil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H