Mohon tunggu...
Sayyid Jumianto
Sayyid Jumianto Mohon Tunggu... Guru - Menjadi orang biasa yang menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis untuk perubahan yang lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ice Crime (09) Tanggung Jawab Tabrak Lari

25 Desember 2021   06:01 Diperbarui: 25 Desember 2021   06:26 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ice crime (09)  tanggung jawab tabrak lari

Sayyid jumianto

Terkuaknya kasus tabrak lari yang berujung dengan "dibuangnya"jenazah di sebuah sungai di Banyumas setelah kejadian  nagreg  Bandung Jawa barat, sungguh sebuah peristiwa tidak bertanggung jawab sang penabrak.

Dugaan oknum TNI yang menabrak jelas terekam oleh kamera amatir yang tanpa sengaja merekam kejadian evakuasi korban setelah kejadian tersebut.

Bukti sudah jelas dan pihak kepolisian serta TNI memburu tiga oknum yang ternyata lebih kejam dari pembunuhan ini.

Tabrak lari "sebuah pembunuhan jalanan" adalah nyata karena pertimbsngan lepas tanggung jawab karena menurut ahli forensik salah satu korban masih hidup ketika dibuang di sungai.

Setega itukah kehidupan jalanan terkini? Jawabnya benar adanya karena UU lalu lintas dan jalan raya no 14 tahun 1992 masih ada dan lindungi kita.

Belajar dari kasus Nagreg ini dan apalagi juga terlibatnya salah satu oknum TNI  sungguh ini juga pembelajaran buat kita untuk arif berkendara di jalanan.

Tabrak lari adalah kejahatan "extra ordinary" apalagi bila korban meninggal dan sungguh lebih karena penabrak tidak mau bertanggung jawab.

Arif dan bijak berkendara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun