Ice crime (09) Â tanggung jawab tabrak lari
Sayyid jumianto
Terkuaknya kasus tabrak lari yang berujung dengan "dibuangnya"jenazah di sebuah sungai di Banyumas setelah kejadian nagreg Bandung Jawa barat, sungguh sebuah peristiwa tidak bertanggung jawab sang penabrak.
Dugaan oknum TNI yang menabrak jelas terekam oleh kamera amatir yang tanpa sengaja merekam kejadian evakuasi korban setelah kejadian tersebut.
Bukti sudah jelas dan pihak kepolisian serta TNI memburu tiga oknum yang ternyata lebih kejam dari pembunuhan ini.
Tabrak lari "sebuah pembunuhan jalanan" adalah nyata karena pertimbsngan lepas tanggung jawab karena menurut ahli forensik salah satu korban masih hidup ketika dibuang di sungai.
Setega itukah kehidupan jalanan terkini? Jawabnya benar adanya karena UU lalu lintas dan jalan raya no 14 tahun 1992 masih ada dan lindungi kita.
Belajar dari kasus Nagreg ini dan apalagi juga terlibatnya salah satu oknum TNIÂ sungguh ini juga pembelajaran buat kita untuk arif berkendara di jalanan.
Tabrak lari adalah kejahatan "extra ordinary" apalagi bila korban meninggal dan sungguh lebih karena penabrak tidak mau bertanggung jawab.
Arif dan bijak berkendara