Hak azasi (HAM) dengan tegas melindungi hak-hak hidup pilihan masing-masing anggota masyarakat.Â
Jika terlanjur menjadi anggota Bpjs kemudian tidak bisa mengundurkan diri, dan terancam akumulasi denda seumur hidup,ini berarti ada pemerkosaan HAM.
Rakyat semestinya bebas memilih. Mau ikut, atau ada saatnya mundur. Mekanisme nya harus di siapkan sedemikian luwes. Itulah idealnya Bpjs.
Â
Namun faktanya, setiap anggota yang terlanjur mendaftar, selalu tidak bisa mundur.dan harus tetap menjadi anggota dan membayar iuran Bpjs Seumur hidup..!!! Plus denda nya, Ini fakta dilapangan.
Nah, dimana hak azasi mendapat tempat, jika begini caranya???Â
Apakah terlalu berat membuat mekanisme aturan yang luwes??
Mengapa tidak ada celah ampun?
Dan terkesan ini program yang penuh kejanggalan.
Tolak BPJS !!! sebelum di revisi mengenai boleh nya peserta mengundurkan diri dengan syarat tertentu.Â
Rumuskanlah aturan yang luwes.