Walaupun menyandang predikat sebagai UMKM halal, beberapa UMKM halal belum menerima pembiayaan syariah oleh Bank Syariah. Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang opsi produk pembiayaan usaha kecil syariah (KUR Syariah) menjadi faktor pemilihan pembiayaan bagi UMKM. Dengan memilih pembiayaan dari perbankan konvensional yang transaksinya bukan berasaskan syariah, tentunya hal itu menjadi kontradiktif dengan penamaan "halal" pada UMKM tersebut.
Sebagai bentuk perhatian terhadap situasi UMKM halal terkait pembiayaannya dan dakwah, tim pengabdian UIN Maulana Malik Ibrahim Malang memberikan dampingan kepada UMKM Halal di Desa Penambangan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Objek dampingan pada pengabdian ini meliputi: 1) Pamong Desa (RT, RW, dan/atau Lurah); 2) Pegawai Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sidoarjo; 3) Pegawai Bank Syariah Indonesia Kabupaten Sidoarjo; 4) Masyarakat yang memiliki usaha kecil halal/UMKM Halal; dan 5) Masyarakat yang belum memiliki usaha tetapi ingin mengetahui tentang UMKM Halal.
Kegiatan tim pengabdi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang diantaranya:
- Dampingan mengenai konsep dasar moderasi beragama dalam sistem ekonomi syariah
- Dampingan pentingnya pelaksanaan nilai moderasi beragama dalam sistem ekonomi syariah
- Monitoring dan Evaluasi kegiatan pengabdian
- Penyerahan produk pembiayaan UMKM yang ikut dalam dampingan
Setelah memperoleh dampingan dari tim pengabdian UIN Maulana Malik Ibrahim Malang di tahun 2024 ini, UMKM Halal di Desa Penambangan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo diharapkan bisa mengimplementasikan sistem pembiayaan syariah dalam setiap aktivitasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H