Mohon tunggu...
alpajri
alpajri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Al pajri blog

Untuk berbagi ilmu pengetahuan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Permasalahan Mengenai Kesadaran Akan Wajib Pajak di Indonsia

26 Juli 2021   10:20 Diperbarui: 26 Juli 2021   10:39 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai warga negara yang baik dan cerdas, alangkah baiknya kita menyadari mengenai hak dan kewajiban kita sebagai warga negara yang baik, hal itu bisa lakukan dengan salah satu contoh yaitu dengan menimbulkan sikap sadar wajib membayar pajak.

Namun permasalahan yang terjadi di Indonesia pada saat sekarang ini adalah. krisis kepercayaan yang dialami oleh bangsa indonesia yang tidak hanya pada bidang politik, tetapi juga pada bidang ekonomi terutama penurunan kesadaran warga negara yang mampu melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Krisis kepercayaan pada pencarian kepuasan langsung dengan melihat norma menjadi kolektif sehingga tidak ada lagi nilai kebersamaan yang standar hidup bersama.  

Hal ini mulai terlihat dalam berbagai fenomena kehidupan di Indonesia yang lebih mengagungkan kepuasan dalam bentuk materi, sehingga tidak lagi menghargai norma kolektif bangsa.  

Salah satu bentuk sikap yang tidak lagi menghargai norma kolektif bangsa adalah keengganan sebagian Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.  Untuk mengatasi masalah tersebut, maka diperlukan kecerdasan ideologis sebagai seorang warga negara.

Oleh karena itu, terdapat beberapa komponen yang diperlukan untuk mendukung ideologi kecerdasan dalam kehidupan bangsa Indonesia.  Pertama, pemahaman atas hak dan kewajiban dari setiap warga negara.  

Seseorang yang memahami hak dan kewajibannya dengan baik, berarti ia telah menempatkan diri secara tepat dan proporsional dalam kedudukannya sebagai warga negara.  

Hak adalah sesuatu yang boleh dimiliki dan diperjuangkan dalam kedudukannya sebagai warga negara.  Misalnya, hak untuk memperoleh kedudukan yang sama di depan hukum merupakan 89 hakikat keadilan atau ingin diperlakukan adil dari setiap orang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun