Mohon tunggu...
Aloysius Noel
Aloysius Noel Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Pembangunan Jaya

Saya adalah seorang mahasiswa yang suka menulis dan berambisi untuk menjadi yang terbaik.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ketika Moral dan Etika Pengendara di Jalan Terabaikan

22 Desember 2022   00:51 Diperbarui: 22 Desember 2022   01:02 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: wahanahonda.com

Etika dan Moral adalah hal yang sangat melekat di budaya Indonesia. Sejak dahulu, nenek moyang kita berprinsip bahwa "secerdas apapun seseorang, namun tidak memilki etika dan moral, sama saja bohong". Melekatnya etika dan moral pada budaya Indonesia, sudah ada sejak zaman dahulu yang tentu akan menjadi sebuah warisan yang akan diwariskan secara turun-temurun. 

Etika serta moral yang sudah ditanamkan sejak kecil akan membawa pribadi seseorang menjadi pribadi yang sangat berpendidikan dan memilki sopan santun yang sangat tinggi. Sifat sopan santun tersebut bisa didapatkan dari mana saja, dari lingkungan yang positif serta orangtua dan orang-orang terdekat yang supportif untuk mendidikan moril seseorang. 

Penanaman nilai etika dan nilai moral sejak dini merupakan hal utama yang harus diprioritaskan menjadi sebuah nilai kehidupan yang terpenting. Pribadi dengan etika serta moral yang baik sudah dipastikan memiliki hidup yang terarah, ditambah nilai etika dan moral yang diberikan sangat tepat serta ajaran yang berdasarkan asas-asas serta nilai-nilai yang berkaitan dengan Pancasila dan budaya Indonesia. Etika memiliki berbagai jenis macam nilai tergantung dengan jenis-jensisya. 

Etika Sosial merupakan jenis etika yang memilki kaitannya dengan sikap dan kewajiban, serta prilaku manusia sebagai makhluk sosial. Etika dalam kehiudpan sosial sangat bersangkutan dengan moralitas seseorang sebagai pengendara bermotor yang seharusnya memiliki etika dalam berkendara di jalan raya atau jalan umum. 

Penggunaan kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berisi tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tentang siapa pengendara atau subjek dari pengendara kendaraan bermotor. 

Subjek atau pengendara bermotor diwajibkan sudah melewati kualifikasi dan memiliki sertifikasi berupa Surat Izin Mengemudi yang sah. Tentu jika pengemudi tidak memiliki sertifikasi tersebut akan dikenakan sanksi menurut UU No 22 Tahun 2009 yaitu pidana kurungan paling lama 4 bulan dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00. 

Remaja atau anak dibawah umur mengendarai motor dengan melihat orang lain atau teman sebayanya yang mengendarai motor dan muncul keinginan dari dalam diri sendiri untuk bisa seperti teman sebayanya. FOMO (Fear Of Missing Out) atau ketakutan ketinggalan hal sesaat juga merupakan factor utama mengapa anak dibawah umur menginginkan sesuatu yang teman sebayanya sedang jalankan atau menguasai suatu hal seperti bisa mengendarai sepeda motor walaupun belum memilki kualifikasi serta sertifikasi. Namun, hal tersebut tidak sepenuhnya kesalahan dari anak, tetapi orangtua seharusnya memiliki peran penting dalam moralitas sehingga memiliki kuasa untuk melarang anaknya mengendarai motor. 

Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan, mengatakan bahwa pengendara yang masih berusia di bawah umur menyumbang rata-rata 4.000 kecelakaan setiap tahun (2011-2015). 

Sampai sekarang masih belum ada sanksi hukum akan orang tua yang memperbolehkan anaknya yang belum cukup umur untuk mengendarai motor. "Saat ini, orang tua hanya mendapatkan sanksi moral. Itu terjadi ketika mengizinkan anak di bawah umur yang kemudian menjadi pelaku kecelakaan lalu lintas di jalan," tutur Edo kepada Kompas.com (Nanda, 2020). 

Selain anak dibawah umur, terkadang orang dewasa juga masih memiliki tingkat kesadaran etika dan moralitas yang sangat rendah. Seperti yang kita sering alami setiap hari sebagai pengendara motor, seringkali saat dalam perjalanan selalu ada seseorang yang mengemudikan motor tanpa memperhatikan sekitar atau dalam artian mengemudi dengan kecepatan yang tinggi yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun