Mohon tunggu...
Alouisius Alan Sanjaya
Alouisius Alan Sanjaya Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Analis Perkara Peradilan

Menulis jurnal tentang hukum dan gaya hidup sehat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Resensi (Review) Materi Modul 1 Pelatihan Dasar CPNS 2024

1 Oktober 2024   14:50 Diperbarui: 1 Oktober 2024   14:50 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

RESENSI (REVIEW) MATERI MODUL AGENDA I

 

Nama              : Alouisius Alan Sanjaya

Angkatan        : II

Kelompok       : 2

Modul 1 Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara

Wawasan Kebangsaan adalah Pandangan atau pemahaman yang dimiliki oleh suatu bangsa atau negara tentang identitas diri dan lingkungannya, yang berdasarkan pada nilai-nilai kebangsaan, Sejarah bangsa, serta masa depan suatu negara. Dalam modul ini terdapat Empat Konsesus Dasar Berbangsa dan Bernegara yakni:

  • Pancasila
  • Undang-Undang Dasar 1945
  • Bhineka Tunggal Ika
  • Negara Kesatuan Republik Indonesia

Tujuan dalam Modul 1 Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara adalah untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan kebangsaan tentang landasan kehidupan berbangsa dan bernegara, nilai-nilai dasar negara, penghormatan terhadap lambang-lambang negara, ketaatan kepada peraturan perundang-undangan, serta menjaga kerukukan dan kesatuan bangsa.

Permasalahan 

Konflik di era modern teknologi dan media social, begitu mudahnya memecah belah daripada mempersatukan. Informasi yang cepat dan tidak diketahui kebenarannya begitu cepat menyebar dapat menjadi sarana penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan propaganda yang mengancam persatuan bangsa. Penyebaran informasi yang tidak akurat atau provokatif dapat menimbulkan kebingungan dan perpecahan di masyarakat. Kurangnya literasi digital juga membuat masyarakat lebih mudah terpengaruh oleh ide-ide yang bertentangan dengan semangat bela negara.

Tantangan

            Menguatkan Lembaga-lembaga negara yang menangani penyebaran hoaks dan ujaran kebencian agar cepat mendeteksi dan melakukan penindakan cepat terhadap penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang terjadi dalam lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Menjaga keseimbangan antara penegakan hukum terhadap hoaks dan ujaran kebencian dengan perlindungan kebebasan berekspresi. Lembaga Negara harus berhati-hati agar tindakan melawan penyebaran hoaks tidak menimbulkan persepsi bahwa pemerintah memberangus hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun