Mohon tunggu...
Agung Lestanto
Agung Lestanto Mohon Tunggu... Lainnya - ASN

Analis Anggaran Ahli Madya Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tantangan APBN untuk Kembali ke Batasan Defisit 3 Persen PDB

22 September 2021   22:00 Diperbarui: 22 September 2021   22:06 535
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia telah menghadapi beberapa periode krisis dan sebagai bangsa, kita selalu berhasil melewati krisis tersebut, bahkan menjadikan krisis tersebut sebagai momentum untuk bertransformasi menjadi lebih baik, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan negara.

Sebagai contoh, krisis keuangan Asia atau yang lebih dikenal dengan krisis moneter yang melanda Asia pada 1998, kemudian diikuti dengan terbitnya paket undang-undang keuangan negara yang secara fundamental mengubah pengelolaan keuangan negara menjadi lebih sistematis. 

Kemudian krisis keuangan global pada tahun 2009 kemudian diikuti dengan kebijakan pengelolaan keuangan negara yang lebih berkualitas antara lain dengan penerapan sistem informasi keuangan negara (SPAN) serta implementasi lebih lanjut penganggaran berbasis kinerja dan pemanfaatan penganggaran dengan horizon jangka menengah. 

Kemudian, krisis utang yang melanda Eropa serta pengurangan stimulus moneter di Amerika tahun 2010 s.d. 2013 kemudian dilakukan kebijakan yang semakin meningkatkan kualitas belanja a.l. reformasi subsidi energi untuk diarahkan kepada belanja produktif seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Pandemi Covid-19 yang melanda dunia pada akhir 2019 hingga saat ini, tentunya menjadi cambuk bagi kita semua untuk kembali bangkit dan sekali lagi membuktikan bahwa Indonesia mampu untuk melewati krisis yang terjadi untuk kemudian menjadi lebih baik. 

Selama pandemi ini setidaknya ada beberapa kebijakan Pemerintah yang dinilai sangat krusial yaitu: 

(1) relaksasi defisit APBN di atas ambang fiscal rule (tiga persen PDB) selama periode 2020 s.d. 2022 sesuai dengan Perppu nomor 1 tahun 2020 yang kemudian ditetapkan menjadi UU nomor 2 tahun 2020, 

(2) penetapan UU Cipta Kerja/ omnibus law (UU nomor 11 tahun 2020) yang membuka “cakrawala baru”  bagi Pemerintah untuk melakukan upaya-upaya dalam menyelaraskan peraturan-peraturan untuk mendorong iklim usaha, penciptaan lapangan kerja, serta produktivitas 1

(3) kebijakan refocusing serta realokasi belanja untuk difokuskan kepada penanganan pandemi serta pemulihan ekonomi nasional pada tahun 2020 s.d. 2021 ini, 

(4) penetapan turunan dari UU nomor 9 tahun 2018 dalam bentuk PP yaitu (i) PP nomor 58 tahun 2020 mengenai pengelolaan PNBP, (ii) PP nomor 59 mengenai keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP, serta (iii) PP nomor 69 tahun 2020 mengenai penetapan tarif PNBP, dan

(5) revisi UU mengenai ketentuan umum perpajakan yang saat ini dalam proses pembahasan di DPR, merupakan momentum dalam rangka membangun sistem perpajakan yang lebih baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun