Mohon tunggu...
Agung Lestanto
Agung Lestanto Mohon Tunggu... Lainnya - ASN

Analis Anggaran Ahli Madya Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Anggaran Kesehatan 2022: Peluang dan Tantangan di Tengah Pandemi

18 Agustus 2021   18:15 Diperbarui: 18 Agustus 2021   18:22 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Yang tidak kalah penting adalah meningkatkan peran Indonesia secara global dalam meningkatkan pemerataan vaksin Covid-19 khususnya bagi negara-negara yang saat ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap vaksin Covid-19. Alokasi penanganan lanjutan program vaksinasi serta penanganan Covid-19 tersebut dimungkinkan untuk disesuaikan dengan perkembangan pandemi Covid-19, melalui fleksibilitas yang dimiliki Pemerintah dalam pengelolaan APBN dengan tetap menjaga good governance, akuntabilitas, transparansi, serta dampak yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat.

Reformasi sistem kesehatan nasional dilakukan melalui transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, transformasi ketahanan kesehatan, peningkatan kualitas dan redistribusi tenaga kesehatan, serta pengembangan TI dalam layanan kesehatan. Transformasi layanan primer difokuskan kepada penguatan Puskesmas, penguatan fungsi promotif dan preventif (termasuk pengendalian penyakit dan imunisasi). Penguatan fungsi promotif dan preventif merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan juga diharapkan berdampak kepada turunnya kebutuhan masyarakat untuk layanan kesehatan yang sifatnya kuratif. 

Transformasi layanan rujukan dilakukan melalui antara lain peningkatan ketersediaan tempat tidur pada fasilitas layanan kesehatan serta akreditasi RS yang diharapkan. Peningkatan kualitas dan dan distribusi tenaga kesehatan dilakukan melalui pengelolaan pendidikan untuk menghasilkan tenaga pendidikan yang masih terbatas di Indonesia seperti dokter dan dokter spesialis serta meningkatkan koordinasi Pemerintah Pusat dan pemda untuk dapat melakukan distribusi tenaga kesehatan secara lebih baik untuk dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas. Selanjutnya, pengembangan TI dalam layanan kesehatan merupakan langkah penting untuk penyediaan layanan yang lebih luas dan cepat bagi masyarakat melalui telemedicine dan digitalisasi layanan baik di Posyandu, puskesmas, dan rumah sakit.

Langkah percepatan penurunan prevalensi stunting pada tahun 2022 difokuskan kepada tiga hal utama, yaitu peningkatan cakupan wilayah prioritas dengan menjangkau seluruh kabupaten/ kota di Indonesia (pada tahun 2021 terdapat 360 kabupaten/ kota prioritas), penguatan intervensi dengan pola adaptasi kebiasaan baru pada institusi pemerintah untuk menjangkau masyarakat dengan lebih efektif dan efisien, serta penajaman konvergensi antar intervensi dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait. Ditargetkan angka prevalensi stunting pada tahun 2022 sebesar 18,4 persen, jauh lebih baik dari angka prevalensi tahun 2019 sebesar 27,7 persen, untuk mencapai target jangka menengah di tahun 2024 sebesar 14 persen.

Selanjutnya, Pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga kesinambungan program JKN menuju universal health coverage melalui berbagai langkah baik dari sisi supply antar lain melalui peningkatan kapasitas fasilitas pelayanan kesehatan, ketersediaan farmasi dan alat kesehatan, maupun dari sisi demand melalui antara lain dukungan APBN untuk pembayaran iuran JKN segmen PBI JKN serta bantuan iuran JKN untuk peserta PBI segmen PBPU/ BP. 

Melalui langkah reformasi sistem kesehatan tersebut diharapkan terwujudnya kualitas layanan kesehatan yang lebih baik sehingga akan meningkatkan kinerja indikator kesehatan masyarakat, antara lain: (1) penurunan angka kematian ibu (AKI) per 100.000 kelahiran hidup dari 305 pada tahun 2015 menjadi 205 pada tahun 2022; (2) penurunan prevalensi stunting pada balita dari 27,7 persen pada tahun 2019 menjadi 18,4 persen pada tahun 2022; dan (3) penurunan insidensi tuberkulosis per 100.000 penduduk dari 316 pada tahun 2019 menjadi 231 pada tahun 2022.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun