Kita mulai dulu dengan jenis-jenis kertas suara untuk dicoblos pada hari H Pemilu. Jenisnya itu ada empat, yaitu kertas suara untuk: (i) Pilpres; (ii) DPR; (iii) DPD, dan DPRD.
Pemilu 2019
Ribetnya itu begini loh. Coblosan benar, sah, jika yang dicoblos gambar Parpol, atau, gambar Caleg, atau, keduanya. Metode pencoblosan in penulis namakan metode bences atau mungkin lebih pas jika dinamakan metode norak.
Implikasi metode pencoblosan norak sangat buruk. Pekerjaan menjadi super berat dengan biaya sangat besar dan patut diduga berkontribusi atas 5.175 orang petugas KPPS sakit dan lebih menyedihkan lagi 894 orang diantaranya meninggal dunia.
Cara pencoblosan ini mendorong setiap Parpol di setiap Dapil memaksimalkan jumlah Caleg peserta Pileg. Misal, Dapil A jumlah anggota DPR yang akan dipilih sebanyak delapan orang, maka semua Parpol cenderung akan mendaftarkan delapan orang Caleg, walaupun pemain utamanya, Caleg yang dijagokan hanya satu orang. Tujuh Caleg yang lain lebih ditujukan untuk penambahan perolehan suara Caleg utama dan penambahan suara untuk memenuhi ambang batas minimal parliamentary threshold.
Dapil A cenderung memiliki 112 Caleg, atau, mendekati angka 112 Caleg, untuk kasus Pileg 2019 mengingat ada 14 Parpol peserta Pemilu. Kertas suara untuk dicoblos berisikan 112 nama dan gambar Caleg plus 14 tanda gambar Parpol peserta Pemilu.
Implikasinya kertas suara menjadi sangat besar. Ukurannya pada Pileg 2019 saja adalah 51 x 82 cm, artinya luas kertas suara ini adalah 4.182 cm2 atau 4,2 m2. Â Ini membutuhkan kotak suara dengan ukuran 40x40x60 cm, luas 96.000 cm3 Â untuk masing-masing Pileg DPR, DPRD I, dan DPRD II. Ukuran untuk Pilpres dan DPD dibuat sama juga dengan ukuran Pileg DPR dan DPRD itu.
Distribusi dan pengumpulan kotak suara menggunakan truk ukuran besar. Dibutuhkan areal penumpukan kotak suara dalam ukuran yang besar. Nilai anggaran yang terkait dengan kertas dan kotak suara dalam rentang triliunan rupiah.
Pemilu 2024