Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Keterkatung-katungan Anies - Ganjar Merobek Kotak Pandora Pemilu 2024

27 Oktober 2022   16:46 Diperbarui: 29 Oktober 2022   15:20 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri: Foto Kang Mizan sekitar 6 tahun yang lalu

Kita semua paham bahwa nasib Anies Baswedan sebagai Capres Nasdem terkatung-katung. Nasib Capres Anies bisa layu sebelum berkembang mengingat sejak deklarasi tanggal 1 Oktober yang lalu belum ada juga kepastian dukungan dari Partai Demokrat dan PKS. Yang muncul di media hanya pernyataan bersayap baik dari masing-masing kedua Parpol itu maupun berbagai komen publik di media. Muncul juga berita kunjungan Anies ke AHY  dan disusul oleh berita kunjungan Paloh ke sosok yang sama.

Posisi AHY sangat menentukan. Namun, jika pun ada kesepakatan dengan AHY perjalanan Anies dan Nasdem masih panjang. Mereka perlu membuat kesepakatan dengan PKS yang diperkirakan juga akan cukup memerah enerji Nasdem dan Anies.

Kita juga umumnya paham bahwa enam Parpol yang lain sangat sulit diharapkan untuk bergabung. Partai Gerindra lebih dekat ke PKB dan PDIP. Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang dimotori oleh Golkar dan didukung oleh PAN dan PPP kelihatannya semangkin solid. Lebih mencemaskan, di HUT Golkar beberapa hari yang lalu, Ketum Golkar, Air Langga Hartarto bahkan menyatakan bahwa akan bergabung satu Parpol lagi ke KIB.

Kedaulatan rakyat terpasung. Lenyap kedaulatan rakyat yang dimiliki oleh setiap warga negara termasuk Bang Anies. 

Kondisi diatas juga memperlihatkan iklim demokrasi yang rumit dan buruk. Proses seperti ini sulit sekali menggerakkan bangsa ini ke jalur menjadi bangsa yang makmur dan hebat. Proses demokrasi seperti ini tidak sejalan dengan pemikiran, founding fathers, para pendiri negara kesatuan ini. 

Kalau kita urut-urut, tragedi demokrasi kita ini dimulai pada waktu amandemen UUD 1945. Amandemen ketiga UUD 1945 melahirkan Pasal 6A yang menyatakan bahwa Pasangan Capres diusulkan oleh Parpol atau gabungan Parpol. Pasal ini tidak konsisten dan mengabaikan perintah Pasal 1 yang menyatakan bahwa kedaulatan negara ada ditangan rakyat. Pasal ini juga mengabaikan perintah Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia dibangun atas dasar kedaulatan rakyat. 

Baik Alinea Keempat itu maupun Pasal 1 termaksud menjamin hak semua warga negara untuk maju dan dipilih sebagai Capres/Cawapres. Artinya Capres/Cawapres independen diberikan kesempatan untuk ikut berkontestasi pada Pilpres setiap lima tahun sekali. 

Ketentuan Pasal 6A itu diperparah lagi oleh ketentuan Pasal 222 UU Pemilu tahun 2017 yang berlaku sekarang. Pasal ini menghendaki agar Pasangan Calon termaksud diusulkan oleh Parpol atau gabungan Parpol dengan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. Lebih di luar nalar lagi, ketentuan presidential threshold itu didasarkan hasil Pileg lima tahun yang lalu seperti Pileg 2019 untuk Pilpres 2024.

Implikasinya, Gendrang Nasdem mencalonkan Anies Baswedan menjadi tidak menentu. Gema genderang itu hanya akan berbunyi kembali jika ada sahutan positip dan resmi dari Demokrat dan PKS. Bukti nyata bahwa kedaulatan rakyat berubah menjadi kedaulatan Parpol.

Hal yang serupa dialami oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Pernyataanya siap untuk menjadi Capres 2024 tidak berkenan di kubu PDIP. Ganjar kemudian, kabarnya, meminta maaf ke PDIP dan berjanji akan lebih fokus pada tugas sebagai Gubernur Jawa Tengah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun