Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PAN Gabung, Jokowi Tiga Periode Jokowi 2027?

31 Agustus 2021   17:25 Diperbarui: 1 September 2021   16:17 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedaulatan Rakyat Hikmah Kebijakan Perwakilan.

Kedaulatan berasal dari bahasa latin supremus yang berarti kekuasaan tertinggi. Dengan demikian, Kedaulatan Rakyat adalah teori yang menyatakan bahwa kekuasaan dalam suatu negara ada di tangan rakyatnya.

Kekuasaan ini bisa dilaksanakan secara langsung melalui referendum. Misal, UK menetapkan untuk keluar dari Uni Eropa melalui referendum.

Untuk Indonesia, mekanisme referendum ini dulu diatur oleh TAP MPR dan ini khusus terkait dengan perubahan dan/atau amandemen UUD. TAP MPR ini sudah dihapus. Sekarang MPR memiliki otoritas penuh untuk merubah dan menetapkan UUD.

Dengan kata lain, kekuasaan tertinggi rakyat untuk menetapkan dan merubah UUD diwakilkan pada Lembaga tinggi negara yaitu MPR. MPR terdiri dari semua anggota DPR dan semua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Namun,  MPR dapat menghidupkan kembali TAP MPR tersebut atau menerbitkan TAP MPR baru tentang Referendum untuk merubah dan menetapkan UUD.

Wacana Jokowi Tiga Periode atau Jokowi2027

Isu aspirasi rakyat mulai menyengat ketika akhir-akhir ini muncul wacana Jokowi Tiga Periode atau Jokowi hingga 2027. Jelas ini bukan aspirasi rakyat tetapi keputusan Ketum Parpol dan Pimpinan DPD. Rakyat melalui Pemilu Presiden 2019 hanya memberikan mandat lima tahun kepada Jokowi -- Ma'ruf Amin dan mandat itu berakhir di tahun 2024. Rakyat juga sudah menetapkan bahwa Jokowi juga tidak dapat mencalon kembali di tahun 2024.

Namun, seperti dijelaskan diatas, MPR dapat mengamendemen UUD tahun 1945 sehingga jabatan presiden/wakil presiden bisa diperpanjang dari lima tahun menjadi delapan tahun. Jika skenario ini terlaksana, maka Kabinet Jokowi -- Ma'ruf Amin akan diperpanjang hingga 2027.

MPR juga dapat mengamademen UUD tahun 1945 sehingga Calon Presiden dapat maju kembali untuk ketiga kalinya. Jika skenario ini yang terjadi, maka Jokowi dapat maju kembali di Pemilu Presiden 2024 untuk masa jabatan hingga 2029.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun