Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Demokrasi, Keadilan, Lois Owien, Anji, Hotman, dan Ketua MPR

14 Juli 2021   13:53 Diperbarui: 15 Juli 2021   22:29 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nama dokter Lois Owien sontak viral dalam pekan ini. Jarang, jika ada, media main stream yang tidak mengangkat isu Alumni universitas Malaysia ini. Sangat bising pemberitaannya di media alternatif dan sosial media. Judul-judul tayangan media kedua ini juga sangat serem dan provokatif.

Isu awalnya hanya sebatas kredibilitas pernyataan Alumni FK UKI ini. Misalnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyangkal keras pernyataan sosok perempuan mungil ini bahwa kematian-kematian pasien Covid-19 di Indonesia disebabkan oleh interaksi antar obat dan bukan disebabkan oleh serangan virus Corona ini.

Kemudian menjadi hingar binger dan menyentuh sendiri-sendi demokrasi dan kebebasan bersuara ketika dokter Lois Anti-aging ditangkap personel Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Minggu sore, 11 Juli 2021. Lihat Kompas.com tentang pemberitaan penangkapan ini.

Penulis juga kaget atas tindakan pihak kepolisian yang dengan enteng menghilangkan kemerdekaan seseorang. Seharusnya, menurut penulis, biarkan saja para ahli medis dan ahli epidemiologi termasuk IDI yang memberikan klarifikasi. Publik paham siapa yang dapat dipercaya,memiliki kredibitas, dan siapa yang tidak perlu dipercaya. Media jangan direpresi.

Pandangan penulis ini sejalan dengan pandangan berbagai media terutama sosial media genre Podcast politik dan demokrasi. Misalnya, Zoombinar FM Radio Bravos, mengangkat tema  REPESI MEDIA MENYEBABKAN KEMATIAN BISA DIPROSES HUKUM. Zoombinar ini menghadirkan pembicara-pembicara dari LP3ES, YLBHI, dan beberapa Lembaga pro demokrasi yang lainnya.Ketua YLBHI sendiri, Asfinawati, langsung memaparkan pelanggaran demokrasi yang sangat serius jika negara membungkemkan suara publik terutama dalam suasana Pandemi Covid-19 yang masih sangat mencekam ini.

Channel Podcast Youtube Refly Harun 12 Juli 2021 tayang dengan judul "Dokter Lois Ditangkap." Pakar hukum Refly Harun pada intinya menolak keras tindakan kepolisian yang menangkap dokter Lois. Pada intinya Bang Refly menyatakan bahwa pendapat, pikiran, dan hati nurani adalah hak azazi setiap orang yang tidak bisa dibungkam seharusnya.

Refly Harun mengatakan lebih lanjut bagaimana mungkin pendapat dan/atau analisis seseorang dikatakan berita bohong. Salah bisa saja tapi bohong tidak ya.

Yang bohong itu menurut saya jika misalnya menyatakan pendapatnya didukung oleh hasil kajiannya dan kajian itu tidak ada. Bohong juga misalnya menyampaikan suatu pernyataan atau kutipan yang sensitif yang dikatakan merupakan pendapat dan/atau temuan seseorang pada hal itu tidak ada sama sekali.

Gayung pun bersahut. Hinggar bingar Podcast Refly Harun, Bang Edy, Rocky Gerung, dan banyak yang lainnya lagi, menurut penulis, rupanya sampai juga ke Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo. Bang Bamsoet panggilan akrabnya menyarakan ada dialog terbuka antara dokter Lois Owien dengan pihak pemerintah dan/atau IDI.

Kemarin, 14 Juli, beberapa media merilis pernyataan Bamsoet ini. Media tersebut antara lain AntaraNews, JPNN, dan Merah Putih. Beberapa media lain dot com yang lain ikut mendaur ulang berita ini.

Kasus dokter Lois ini mengorek ingatan penulis dengan kasus musisi kondang sekaligus Youtuber Erdian Aji Prihartanto. Sosok yang lebih popular dengan nama Anji ini terpaksa berurusan dengan Polda Metro Jaya pada Senin (3/8/2020) sore. Anji dianggap dan/atau diduga bersalah mewawancarai Hadi Pranoto yang menyatakan memiliki ramuan alternatif anti Covid-19. Anji dikatakan bersalah karena memberikan panggung kepada orang yang tidak kredibel.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun