Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

ih Serem, Postur Utang Pemerintah

29 Juni 2021   20:50 Diperbarui: 30 Juni 2021   13:04 565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri/Sumber: Kemenkeu, diolah pada posisi 24 Juni 2021

Utang pemerintah terdiri dari dua jenis utama yaitu utang dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) dan dalam bentuk pinjaman (kredit) (loan). Pinjaman diikat oleh suatu perjanjian pinjaman terutama biaya pinjaman dalam bentuk bunga pinjaman, cicilan pembayaran pokok utang, dan waktu jatuh tempo.

Pinjaman pemerintah juga dapat dilihat dari sisi pinjaman luar negeri dan dalam negeri. Pinjaman dalam negeri dapat berasal dari lembaga keuangan perbankan dan entitas dalam negeri yang lainnya. Sumber-sumber pinjaman luar negeri pemerintah berasal dari lembaga bilateral, multilateral, dan kreditor swasta asing. Bank Indonesia mengelompokan pinjaman luar negeri ini kedalam empat bagian yaitu: (i) bilateral; (ii)komersiall (iii) multilateral, dan (iv) pemasok (supplier).

Surat Berharga Negara (SBN)

Surat Berharga Negara (SBN) ada dua jenis yaitu Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. SUN terdiri dari Obligasi Negara (ON) dan Surat Perbendaharaan Negara (SPN). ON adalah SUN (obligasi) dalam mata uang rupiah dengan kupon atau dengan pembayaran bunga secara diskonto, berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, dan pada saat jatuh tempo dilunasi sebesar nilai nominalnya. SPN adalah SUN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.

Beban Utang Pemerintah

Beban utang pemerintah dapat dilihat dari: (i) kewajiban pembayaran bunga; (ii) pembayaran cicilan pokok utang, dan (iii) pembayaran SBN jatuh tempo. Komponen biaya utang pemerintah yang terbesar adalah biaya bunga dan pembayaran SBN jatuh tempo.

Profil SBN Jatuh Tempo Hingga 2071

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indonesia menyediakan data SBN jatuh tempo yang diupdate secara berkala. Data ini dapat diakses oleh publik secara online. Selain itu, data SBN jatuh tempo adalah data terlengkap dari beban biaya utang pemerintah. SBN ini sebagian besar dalam mata uang rupiah. Sebagian yang lain dalam mata uang dollar AS (USD) dan mata uang yen Jepang (JPY) serta mata uang Euro Uni Eropa (EUR).

Profil SBN jatuh tempo yang disediakan oleh Kemenkeu berdasarkan SBN yang sudah diterbitkan. Kemenkeu tidak menyediakan forecasting profil jatuh tempo SBN untuk waktu yang akan datang.

Diagram dibawah ini menyajikan profil jatuh tempo SBN mulai tahun 2021 (disingkat 21) hingga 2035- 2071 (disingkat 35 -- 71). Semuanya sudah dikonversi dalam mata uang rupiah dan disajikan dalam triliun rupiah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun