Super kelebihan pegawai yang serupa juga terjadi di hampir, jika tidak di seluruh, Â Satker Kemenkeu yang lain. Ini mencakup Satker Ditjen Perimbangan yang tugasnya hanya klik tombol DAU dan Dak, Ditjen Utang Negara, yang tugas utamanya hanya menerbitkan Surat Utang Negara, dan Ditjen dan Badan dalam lingkungan Kementerian Keuangan yang lain.
Dalam perspektif sektoral, penulis yakin, pembaca masih ingat dengan sosok Pudjiastuti dan Koh Ahok. Ahok alias BTF, ketika menjabat Gubernur DKI dulu pernah menyatakan bahwa kebutuhan pegawai Pemda DKI sebetulnya cukup 50 persen dari yang ada. Selain itu, sosok yang pernah terpidana kasus penistaan agama ini, yang juga sangat transparans dan reformist, menyatakan ada pegawai DKI yang kerjanya hanya photo copy tetapi dapat gaji 25 juta rupiah per bulan! Sangat menusuk rasa keadilan sosial.
Sedangkan sosok Sri Pudjiastuti yang menurut Presiden Jokowi adalah sosok yang terkadang nekat adalah sangat fenomenal. Tenggelamkan adalah trade mark Bu Susi, panggilan akrab mantan Menteri KKP ini, yang tidak mungkin terlupakan.
Di tahun 2019 yang lalu, rasanya, satu-satunya Menteri Kabinet Pemerintahan R.I yang hanya berbekal ijazah SMP, mengunggah postingan di Instagram pribadi yang viral di Sosmed. Postingan ini juga diangkat di acara talkshow Kompas Tv karena isi postingan itu sangat menghujam.
Isi postingan Instagram Bu Susi itu pada prinsipnya menyakan bahwa satu-satunya cara untuk membrangus mafia impor adalah dengan membubarkan  Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Bentuk Unit Satker kecil yang dicantolkan di Kementerian Luar Negeri, sebagai penggantinya, kurang lebih isi postingan Instagram Bu Susi itu.
Dengan kata lain, pemilik Susi Air ini, mengatakan bahwa penggunaan pegawai yang sangat berlebihan di dua Kementerian itu bukan saja menimbulkan pemborosan keuangan negara yang sangat besar tetapi juga menghalangi terbentuknya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Kementerian dan Lembaga Negara yang lain bagaimana? Idem ditto. Pemerintah daerah? Wis podo ae. BUMN dan BUMD, jangan ditanya lagi.
Sebagai kesimpulan, adalah sangat nelongso, PP Rencana Strategis Presiden Jokowi tentang kebijakan negative growth pegawai sektor pemerintah, jika pernah diusulkan, gagal diterbitkan. Lebih pesimistis lagi atas peluang terbitnya UU tentang pemangkasan pegawai sektor pemerintah dengan skala besar dan dilakukan secara bertahap menyongsong Indonesia Emas 2045, 100 Tahun Kemerdekaan Indonesia.
Kontak: kangmizan53@gmail.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H