Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Miris, Membandingkan Nasib Korban PHK Indonesia dengan Negara Lain

30 April 2020   18:25 Diperbarui: 30 April 2020   18:24 527
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Korban PHK dan Dirumahkan Tanpa Dibayar - diolah dari Shuttercock.com

Besok May Day Pak kata tetangga saya tadi. Oh iya ya jawab saya. Sejak pensiun sudah lupa dengan tanggal dan hari Bu.

Ada demo ngak tanya ibu itu? Ngak lah jawab saya sebab perintahnya di rumah aja.

Namun, miris juga mengingat nasib buruh kita ditengah Pandemi virus Corona yang sudah berlangsung sejak awal tahun tadi. Banyak sekali yang kena PHK dan tidak kurang banyaknya yang dirumahkan tanpa dibayar.

Korban PHK dan Dirumahkan Tanpa Dibayar

Menurut admin Kompasiana, jumlah pekerja yang telah dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) akibat terdampak covid-19 sudah menembus 2 juta orang. Disini juga dilaporkan bahwa berdasarkan data Kemenaker per 20 April 2020, terdapat 2.084.593 pekerja dirumahkan dan kena PHK akibat terimbas pandemi corona ini. 

Banyak negara dengan segera memberikan bantuan uang kepada para buruh yang kena PHK dan/atau dirumahkan tersebut. Sebut saja negara itu mulai dari USA, Malaysia, Hongkong, Singapura, Filipina, dan India. Bagaimana dengan Indonesia?

Rp110 Triliun Anggaran Jaring Pengaman Sosial

Cemas kita memikirkan nasib periuk nasi kaum buruh kita. Namun, kecemasan ini sedikit mereda jika kita ingat bahwa Presiden Jokowi sudah meluncurkan Paket APBN senilai Rp405,1 triliun untuk mengatasi dampak kesehatan dan sosial ekonomi wabah Covoid-19 di Indonesia. Paket yang diluncurkan pada 30 Maret 2020 itu terurai sebagai berikut. 

  1. Bidang Kesehatan Rp 75 triliun, meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter
  2. Jaring pengaman sosial atau Social Safety net Rp 110 triliun, yang akan mencakup penambahan anggaran kartu sembako, kartu pra kerja, dan subsidi listrik
  3. Insentif perpajakan dan KUR Rp 70,1 triliun
  4. Pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional Rp 150 triliun

Untuk bagian Jaring Pengaman Sosial senilai Rp110 triliun itu, kita mendengar bahwa Pemerintah memasang target 29,3 juta penerima perlindungan sosial wabah virus Corona. Dari jumlah ini, 15,2 juta merupakan penerima bantuan sosial yang sudah ada baik dalam program PKH maupun dalam program BPNT. Selebihnya, terdapat 14,1 juta calon penerima perlindungan sosial baru utamanya dalam rangka mitigasi dampak sosial ekonomi wabah virus Corona.

Ketidakjelasan Bantuan untuk Korban PHK dan Korban Dirumahkan Tanpa Dibayar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun