Dua Omnibus Law sudah di DPR RI
Sebagaimana kita ketahui bahwa pemerintah sudah menyampaikan dua Draf RUU Omnibus Law kepada DPR RI. Yang pertama adalah tentang perpajakan yang diserahkan pada tanggal 28 Januari. Sedangkan yang kedua tentang Cipta Lapangan Kerja diserahkan pada tanggal 12 Februari yang lalu. Dua draf Omnibus Law yang lain yaitu tentang Ibu Kota Negara dan tentang Farmasi masih dalam proses penyelesaian di pemerintah.
Kesejukan RUU Omnibus Law Perpajakan
Draf RUU Omnibus Law perpajakan relatif tidak menimbulkan kegaduhan. Ini misalnya dapat ditanyakan dengan Mbah Google. Jawabanya kegaduhan itu sedikit sekali, seperti: (i) Pemerintah Serahkan Draf RUU Omnibus Law Perpajakan ke DPR; (ii) Obral Diskon Pajak dalam Omnibus Law dan Risiko Utang Negara; (iii) Penerimaan Pajak Berpotensi Hilang Rp 80 Triliun akibat Omnibus Law; (iv) Kata Google soal Omnibus Law Perpajakan, dan (v) RUU Omnibus Law Perpajakan Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi.
Terlihat sekali tone judul berita itu netral dan Pro ke RUU tersebut. Kompasiana juga mengangkat Topik Pilihan Pajak Online Shop dan tone artikel Kompasianer cenderung netral dan tidak gaduh.
Polemik Tajam pada Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Berbeda dengan RUU Omnibus Law Perpajakan, RUU ini terus menuai polemik panas. Rujukan utama polemik adalah UU Ketenagakerjaan Tahun 2003.
Polemik panas tersebut menjadi trending topik di berbagai Tv baik TVRI maupun Tv swasta. Polemik tersebut juga sangat gaduh di berbagai media online.Â
Serikat pekerja dan serikat buruh merupakan pihak-pihak yang paling keras menyuarakan kritik dan penolakan. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)