PENDAHULUAN
Sri Muljani Indrawati (SMI), Menteri Keuangan R.I. tayang artikel dengan judul Menuju Indonesia Maju melalui SDM Unggul. Artikel yang tayang di Kompas cetak dan online pada hari ini, 19 Agustus 2019, menyatakan bahwa dibutuhkan sinergi dan dukungan dari masyarakat luas termasuk pengusaha disamping sangat pentingnya kehadiran pemerintah untuk mencapai SDM Indonesia yang lebih unggul tersebut.Â
Kehadiran pemerintah untuk manusia Indonesia yang Lebih Unggul tersebut antara lain diperlihatkan oleh berbagai program dan kegiatan APBN secara berkesinambungan.Â
Berbagai program dan kegiatan APBN tersebut tentu saja terkait erat uang negara yang sangat besar, ratusan triliun rupiah. Untuk itu SMI menyatakan:
Setiap rupiah harus tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi rakyat, dan yang tidak kalah penting adalah bahwa setiap rupiah tidak boleh diselewengkan.
Itu adalah pernyataan berani dan keras. Ini tekad yang besar dan sangat ampuh dan mulia untuk untuk menghilangkan persepsi umum terkait kebocoran dan/atau pemborosan APBN.Â
Selain itu, perlu kita ingat bahwa berbagai program Bansos dan Subsidi, di negara mana saja, termasuk tentu saja di Indonesia rawan korupsi dan rawan penyimpangan.Â
Adakah jaminan yang transparans dan akuntabel dari SMI bahwa frasa setiap rupiah tersebut akan dikeluarkan secara efisien dan nihil penyelewengan? Atau, apakah ini merupakan bagian dari Caveat Emptor dari frasa tersebut?Â
Coba kita tinjau dulu teori dan praktek penyimpangan anggaran negara. Ada dua penyimpangan (error) yang umumnya terjadi pada berbagai program Bansos dan Subsidi serta pada kegiatan intervensi langsung pemerintah ke ekonomi. Â
Kedua jenis penyimpangan tersebut adalah Inclusion Error dan Exclusion Error. Yang kedua ini, exclusion error,  terkait dengan penyimpangan yang terjadi karena orang yang ber hak untuk ikut serta dalam program-program termaksud tetapi tidak dicantumkan sebagai peserta.Â