Mohon tunggu...
Almizan Ulfa
Almizan Ulfa Mohon Tunggu... Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan RI -

Just do it. kunjungi blog sharing and trusting bogorbersemangat.com, dan, http://sirc.web.id, email: alulfa@gmail.com, matarakyat869@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Predator atau Kontributor Negara?

1 Juli 2017   14:01 Diperbarui: 1 Juli 2017   14:09 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sebuah cuplikan dari buku Mengurai Benang-benang Kusut BUMN

Frasa kontributor atau predator negara dalam hal ini terkait dengan isu aliran uang masuk ke kas negara dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di satu sisi. Uang itu merupakan bagian laba (dividen) untuk negara dari BUMN. Disisi lain, frasa itu itu terkait juga dengan isu aliran keluar uang negara yang diterima BUMN. Aliran uang neto ke/dari kas negara itu bisa positif artinya uang masuk lebih besar dari uang keluar atau negatif yaitu posisi sebaliknya. Dengan demikian BUMN dapat kita katakan sebagai kontributor jika posisi aliran uang neto ke/dari kas negara itu positif dan sebaliknya adalah predator.

Kas negara mengirim uang ke BUMN melalui dua cara. Pertama, melalui kebijakan Penyertaan Modal Negara (PMN) dan ini dilaksanakan sesuai mekanisme APBN biasa. Kedua, melalui kebijakan pembelian barang dan jasa oleh kementerian negara. Dalam terminologi APBN ini lebih dikenal sebagai akun Belanja Modal (BM), atau, capital expenditures (Capex) dalam terminologi internasional. Alokasi anggaran BM atau capex ini utamanya disediakan untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian ESDM, dan Kementerian Perhubungan.

Dalam periode observasi 2011 -- 2016, negara menerima dividen dari BUMN sebesar 208, 54 triliun rupiah.  Dalam periode observasi yang sama, aliran uang negara ke BUMN dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) dan Belanja Modal (BM), capital expenditures (capex), masing-masing adalah Rp205,1 triliun dan Rp157,23 triliun dan jumlah keduanya adalah Rp362,33 triliun.  Ini berarti bahwa aliran neto uang ke kas negara adalah Rp208,54 -- Rp362,33 = minus Rp153,79 triliun. Tidaklah berlebihan dalam hal ini jika kita sebut bahwa BUMN itu bukan kontributor tetapi sebaliknya predator keuangan negara.

Passages diatas akan didukung oleh sub topik: (i) Ilusi Dividen BUMN untuk Negara; (ii) 

Ilusi Penyertaan Modal Negara (PMN); (iii) Penyediaan Barang dan Jasa oleh Kementerian Negara untuk BUMN, dan (iv) Beban Keuangan Negara.

Any comment is welcomed. Komen kritis dan menarik akan diberikan hadiah satu eksemplar buku (+-200 halaman) versi cetak. Diperkirakan buku akan terbit dua bulan lagi. Terima kasih. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun