Mohon tunggu...
Almizan Ulfa
Almizan Ulfa Mohon Tunggu... Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan RI -

Just do it. kunjungi blog sharing and trusting bogorbersemangat.com, dan, http://sirc.web.id, email: alulfa@gmail.com, matarakyat869@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ketua KPU, Husni K Manik, Bicaralah

10 Juli 2014   14:30 Diperbarui: 18 Juni 2015   06:46 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ketua KPU, Husni K Manik, bicaralah. Jelaskan posisi hasil Quick Count Pilpres 2014 kepada publik. Katakan bahwa hasil QC ini tidak mengikat KPU dan hasil rekapitulasi KPU tentu saja tidak harus serupa dan mirip-mirip baik dengan yang disponsori oleh Metro TV baik yang disponsori atau yang dirilis oleh TvOne. Hasilnya tentu saja dapat sangat berbeda dengan yang sudah dilaporkan oleh berbagai macam Quick Count. Misalnya, Jokowi JK dapat saja ternyata menjadi 90%, dan sebaliknya, mungkin saja Prabowo Hatta yang 95%, adalah contoh yang ekstrim yang mungkin saja terjadi walaupun peluang terjadinya adalah sangat-sangat kecil.

Ketua KPU dapat memberikan arahan umum tentang proses rekapitulasi Desa/Kelurahan. Pada rekap tahap pertama ini perlu dijelaskan peran KPU Desa, kapan dan bagaimana para saksi dapat menyampaikan keberatan dan apa implikasinya jika tidak menyampaikan keberatan dan/atau menyetujui hasil rekap deasa/kelurahan ini.  Kemudian, Kamil Manik juga perlu memberikan arahan-arahan umum pada tingkat selanjutnya yaitu Kecamatan, Kab/Kota, Provinsi, dan nasional.

Masyarakat umum menantikan ketegasan dari KPU tentang rekapitulasi hasil Pilpres 2014 ini. Perlu sekali ditegaskan bahwa KPU adalah independen, tidak memihak nomor satu atau nomor dua. Perlu dijelaskan dengan lebih rinci unsur-unsur yang menyatakan bahwa KPU adalah memang demikian. Juga, adalah lebih baik rekapitulasi itu dilaporkan kepada publik secara berjenjang. Laporan hasil sampel desa, rekap sampel kecamatan, rekap sampel kabupaten/kota, dan akhirnya rekap penuh hasil provinsi seluruh Indonesia. KPU seharusnya bisa melakukan ini, jika memang independen dan bukan karung kosong. Cheers. Almizan Ulfa, Peneliti Utama, Kementerian Keuangan RI.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun