Praktik jual beli jabatan di instansi pemerintah sudah menjadi rahasia umum. Menurut Kompasianer Wisnu A.J. Menyoal tentang Jual Beli Jabatan, itu terjadinya baik di instansi pusat, Kementerian dan Lembaga Negara maupun instansi Pemerintah Daerah.Â
Menurut Sofiandi Efendi, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), praktik jual beli jabatan itu terjadi di 90 persen instansi pemerintah. Lebih jauh lagi, Kompasianer Almizan Ulfa, "Kenapa Jokowi Gagal Mengendalikan Korupsi di Indonesia?" menjelaskan dengan cukup detil faktor-faktor penting yang menyebabkan maraknya praktik jual beli jabatan tersebut.
Sekarang bagaimana cara untuk menihilkan praktik kotor jual beli jabatan tersebut? Sangat sangat sulit sekali dalam lingkungan politik dan demokrasi Indonesia saat ini. Kata yang lebih pas adalah mustahil saya kira.Â
Namun, secara teknis, dan sekedar berbagi saja, itu sangat sangat gampang. Itu hanya perlu dilakukan dengan tiga jurus sakti yang menyatuh. Tiga jurus sakti yang overlapping dalam bahasa manajemen. Ketiga jurus sakti tersebut adalah: (i) kurangi jabatan yang tersedia; (ii) perkecil anggaran belanja pegawai, dan (iii) kurangi utang negara.
Pangkas Unit Kerja Setingkat Eselon I
Jumlah jabatan yang tersedia itu ditentukan oleh jumlah unit kerja Eselon I. Semakin banyak Eselon I bukan saja semakin banyak jabatan setingkat Direktur Jenderal tetapi juga jumlah yang berlipat untuk jabatan yang ada dibawahnya mulai dari Direktur, Kepala Bagian, dan Kepala Seksi.Â
Sebagai contoh, Kementerian Keuangan RI saat ini memiliki 11 unit Eselon I, 11 unit Eselon I di Kementerian Dalam Negeri, 9 unit Eselon I di Kementerian ESDM, dan 9 unit Eselon I di Kementerian Perdagangan. Contoh untuk organisasi Pemda, coba kita lihat Provinsi Papua yang memilik 11 jabatan setingkat Eselon I, Pemda DKI Jakarta 11 unit Eselon I, dan Pemda Provinsi Jawa Barat, juga 11 unit Eselon I.
Jika satu unit Eselon I dipangkas, penulis yakin tidak akan mengurangi ketersediaan layanan publik dan/atau efektivitas penyelenggaraan negara, yang berkurang bukan hanya satu jabatan setingkat Direktur Jenderal. Â
Ini akan terpangkas juga enam hingga delapan jabatan direktur, 30 hingga 40 jabatan kepala bagian, dan 150 hingga 200 jabatan kepala seksi. Jika dua, tiga,... hingga lima unit kerja Eselon I yang dipangkas, penulis masih tetap yakin tidak akan berpengaruh pada penyediaan pelayanan umum dan/atau tugas penyelenggaraan negara, akan terpangkas juga 12 hingga 16 jabatan.... dst.. dst..