Kemarin, 30 Dsember 2017, beberapa media merilis berita rencana pembentukan Satgas Polri KPK. Satgas ini bertujuan untuk mengendalikan Money Politic Pilkada serentak yang akan digelar pada tangal 27 Juni 2018. Inisiatif tersebut menurut Kapolri Tito Karnavian disambut hangat oleh  Pimpinan KPK dan Satgas akan sudah terbetuk dalam bulan Januari 2018.Â
Kita tentu saja berharap berita itu dapat membuat ketar-ketir sebagian dari 171 Calon Kepala Daerah (Cakeda) yang sudah menyiapkan puluhan rekening bank untuk sembako, serangan fadjar, dan lain sebagainya. Kita juga tentunya berharap akan tertangkapnya banyak Cakeda dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang masih bandel dan tetap saja nekat menggelontorkan uang berkarung-karung untuk memenangkan Pilkada masing-masing. Â
Namun, kita sebagai orang awam layak bertanya kira-kira strategi apa yang sudah disiapkan oleh Duo Penegak Hukum yang hebat itu? Misal, patut kita pertanyakan tentang apa saja yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana money politic?
Misal, apakah jika seorang Cakeda Gubernur membeli 50 mobil baru masing-masing seharga 400 juta untuk digunakan Tim suksesnya dapat dianggap sebagai money politic? Uangnya untuk itu saja cukup besar loh yaitu 20 miliar rupiah. Plus uang bensin dan biaya operasionil lainnya tentu saja dalam hitungan ratusan bahkan ribuan miliar.
Misal yang lain, apakah jika Satgas itu berhasil melakukan OTT Tim Sukses yang menerima beberapa karung uang dari seorang  seorang Cakeda dapat dipidanakan? Tersangka dapat saja berkilah bahwa uang berkarung-karung itu untuk amal, untuk derma. Untuk amal dan derma pembangunan masjid, santunan yatim piatu, perbaikan jalan kampung/setapak dan lain sebagainya. Apakah beramal dalam Pilkada dapat dikatakan sebagai tindakan kirminal?Â
Misal yang lain, PPATK dapat melacak aliran uang yang secara kumulatif dalam jumlah ratusan miliaran rupiah dari salah seorang Cagub dari 17 provinsi yang menggelar Pilkada. Aliran uang tersebut ditujukan untuk beberapa orang RingOne Tim Suksesnya. Apakah ini dapat dipidanakan? Tim Sukses dapat beralibi uang itu digunakan untuk berbagai kegiatan operasionil banyak tim sukses pendukung mulai dari kabupaten/kota hinga ke desa dan RT/RW, mulai bulan Oktober 2017 hingga 27 Juni 2018, misalnya.Â
Agh.. baru ingat bagaimana jika Satgas itu berhasil melakukan OTT Serangan Fadjar? Maslahnya, apakah pemberian uang olah sub-sub Tim Sukses ke Kepala Desa dan/atau RT/RW dan/atau tokoh masyarakat di malam menjelang pencblosan suara esok harinya dpat dipidana?Â
Mungkin kesimpulan sementara kita adalah bahwa niat mulia dari Kapolri Tito Karnavian sulit untuk terlaksana. Satu dan lain halnya adalah kurang rincinya aturan hukum tentang money politic itu sendiri.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H