DISCLAIMER: ini pendapat pribadi penulis dan tidak harus sama dengan posisi Kementrian Keuangan RI
Ignatius Jonan jelas orang baik. Karya gemilang beliau seabrek-abrek terutama keberhasilannya dalam membuat lompatan kemajuan jaringan transportasi kereta api ketika Beliau menjadi KAIOne. Keberhasilan ini mendapat apresiasi yang luas sekali termasuk apresiasi dari dunia internasional. Namun, kiprah Beliau selanjutnya tidak begitu bersinar. Beberapa kasus seperti pembangunan Terminal III Bandara Soekarno-Hatta dan kasus Brexit yang merengut puluhan nyawa membuat populeritasnya menurun. Kasus PT Freeport Indonesia (FI) menambah buram perjalanan karir Beliau, dan ini akan terus memburuk jika tidak segera mengalihkan mindsetnya.
Kasus FI ini membentuk persepsi keberhasilan yang salah atas Kementerian ESDM. Kementerian ESDM dipersepsikan berhasil jika dapat memaksa Freeport McMoran (FCX) untuk melakukan divestasi 51% sahamnya di FI dan memaksa FI membangun smelter plant (pemurnian konsentrat tembaga/emas) di Indonesia. Sayangnya, Pak Jonan juga latah untuk mempertahankan persepsi keliru tersebut dan untuk itu berjuang keras menggolkan tuntutan-tuntutan pemerintah tersebut tetapi mengalami kegagalan yang sama dengan beberapa Menteri ESDM terdahulu.
Lebih umum lagi, beberapa ganjalan pemerintah dengan FI adalah sebagai berikut. Pertama, menuntut FI untuk membangun smelter yang tak kunjung dilakukan oleh FI hingga sekarang. Kedua, melarang ekspor konsentrat tembaga tetapi kemudian larangan tersebut dicabut. Ketiga, menetapkan bea keluar ekspor konsentrat tembaga yang sangat tinggi tetapi kemudian diturunkan menjadi hanya 5%. Keempat, menuntut FCX untuk melakukan divestasi sahamnya di FI dan ini juga tidak berhasil dilaksanakan.
Di tahun 2016, FCX menetapkan harga 10.6% saham divestasi senilai US$1.7 miliar (Rp15.3 triliun). Di tahun 2017, FCX menetapkan harga Rp100 triliun (US$7.58 miliar) untuk divestasi 32,28% sahamnya. Kedua divestasi saham FCX tersebut belum terlaksana hingga saat ini, yang disebabkan belum adanya kesepakatan harga dan berbagai persyaratan lain yang ditetapkan oleh FCX.
Timbul pertanyaan koq bule FCX itu hebat sekali? Semua kebijakan Pemerintah (baca: Kementerian ESDM) ditawar dan/atau ditolak?
Jawabannya sederhana. Bule FCX itu berpegang pada Kontrak Karya generasi kedua yang ditandatangani dengan pemerintah Indonesia di tahun 1991. KK-2 ini setara dengan UU (lex specialist) karena sudah mendapat persetujuan DPR sebelum ditandatangani. Dengan demikian KK-2 ini setara dengan UU Pertambangan tahun 1967 dan UU Minerba tahun 2009. Lebih persisnya, disini secara eksplisit dinyatakan bahwa FI hanya tunduk pada rezim fiskal dan rezim regulasi yang tertuang dalam KK-2 ini.
Dengan demikian, wajar saja jika FCX mengancamkan akan mengarbitrasekan pemerintah jika tetap memaksakan berbagai tuntutan seperti di atas, yang hanya berpijak pada UU Minerba tahun 2009. KK-2 ini baru akan berakhir tahun 2021 nanti; kurang dari lima tahun lagi.
Pak Jonan seharusnya mengubah mindset renegosiasi dengan FCX. Time frame renegosiasi seharusnya lebih terfokus pada periode pasca 2021. Posisi Pemerintah sangat kuat disini dan FCX HARUS tunduk pada UU Minerba tahun 2009. Tidak ada tawar menawar lagi. Tidak ada lagi persyaratan apapun yang dapat diajukan oleh FCX.
Hentikan hasrat untuk membeli saham FCX saat ini. Pasca 2021, FCX harus mendivestasi sahamnya secara bertahap pada tinggkat penawaran harga tertinggi. FCX harus menerima berapapun harga tertinggi itu dan tidak dapat menawar kembali serta tidak dapat mengajukan syarat apapun untuk divestasi tersebut. Pemerintah tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun untuk saham divestasi tersebut saat ini (tidak memaksa FCX untuk menjual dan tidak membelinya). Pemerintah juga, tidak perlu mengeluarkan uang untuk pengeluaran investasi (capital expenditures) yang berjumlah sekitar Rp85.0 triliun utamanya untuk kegiatan tambang bawah tanah yang dalam sekali serta untuk membiayai pembangunan smelter PT FI (konsekuensi kepemilikan saham mayoritas).
Hormati KK-2 yang masih berlaku saat ini utamanya tetap berikan izin ekspor konsentrat tembaga. Kompromi pengenaan bea keluar dengan tarif 5% sudah cukup memadai. Secara lebih luas lagi, persiapkan masa transisi ke 2021 dengan lebih baik.