Tanggal 29 Augustus yang lalu berbagai media cetak dan elektronik merilis berita tentang kesepakatan final Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia terkait divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia. Berita ini bersumber dari siaran pers Kementerian ESDM No. 00115/2017 tanggal 29 Agustus 2017 tentang KESEPAKATAN FINAL PERUNDINGAN ANTARA PEMERINTAH DAN PT FREEPORT INDONESIA.Kelima butir kesepakatan "final" itu disajikan dalam kolom dua pada tabel dibawah ini.
Coba kita lihat butir limanya. Setelah PT Freeport menyepakati 4 poin diatas..... Butir lima ini sebetulnya menyatakan bahwa PT Freeport belum menyepakati 4 poin pertama tersebut. Paling tidak perundingan baru sampai perempat final untuk sampai pada kesepakatan yang benar-benar final untuk 4 poin pertama tersebut.Â
Butir dua dari news release itu sangat penting. FCX menginginkan harga 51% divestasi pada tinggkat harga pasar yang wajar/adil. harga pasar yang mana perlu dipertanyakan? Berapa harga yang wajar tersebut? ini berpotensi menimbulkan perundingan yang berlarut. Pengalaman dalam kasus PT Inalum menunjukan waktu yang lebih dari tiga tahun untuk mencapai kesepakatan harga tersebut.
MetroTv kemarin menyebutkan jarak harga yang jomplang antara yang diingini FCX dan yang dimaui oleh Pemerintah. Harga yang diingini FCX adalah seratus triliun rupiah dan Pemerintah hanya mau membayar sebesar tiga puluh triliun rupiah.Â
Yang lebih penting lagi pada butir dua ini adalah FCX menginginkan tetap memiliki kontrol atas PT FPI dan governance nya. Merujuk ke pengalaman PT Inalum, yang mereka inginkan, menurut dugaan penulis, adalah Direktur Keuangan dan Direktur Produksi tetap pada orang-orangnya FCX. Â
Dan, butir terakhir dari news release FCX sangat bersebrangan dengan yang ada pada siaran pers Kem ESDM. Yang diingini oleh FCX adalah rejim fiskal dan peraturan-peraturan perundang-undangan yang lain yang tidak dapat dirubah hingga akhir konsensi di tahun 2041. Ini adalah semangat rezim "nailed-down Kontrak Karya." Lebih jauh lagi, FCX tidak/belum menyatakan kesediaan untuk menjamin bahwa penerimaan negara akan lebih besar dalam rezim IUPK ini dibandingkan dengan yang ada di rezim Kontrak Karya terdahulu.
Insha Allah perundingan yang betul-betul final dapat dicapai sebelum melewati Oktober 2017. Â Bulan ini merupakan batas waktu perundingan Indonesia FCX dan batas waktu izin ekspor konsentrat, rasanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H