Mohon tunggu...
Almizan Ulfa
Almizan Ulfa Mohon Tunggu... Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan RI -

Just do it. kunjungi blog sharing and trusting bogorbersemangat.com, dan, http://sirc.web.id, email: alulfa@gmail.com, matarakyat869@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Pensiunan PNS Batal Terima THR (Gaji ke 14) Tahun Ini!

21 Juni 2016   07:47 Diperbarui: 21 Juni 2016   09:07 28606
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Angin kering berhembus Jum'at kemarin. Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, memastikan bahwa para pensiunan PNS, saya kira termasuk juga pensiunan TNI/Polri, batal terima gaji ke 14, yang sebetulnya adalah THR.

THR yang sebetulnya juga merupakan kompensasi atau pengganti dari kenaikan gaji untuk tahun 2016 itu sebetulnya sangat diharapkan oleh Saudara-saudara kita yang sudah pensiun. Uang pensiun mereka sangat kecil dalam kisaran 1 hingga 5,5 juta per bulan. 

Gaji yang sudah kecil itu terasa lebih kecil lagi mengingat angin sejuk awal tahun ternyata menjadi angin kering di pertengahan tahun. THR tahun ini batal untuk para pensiunan. Hiks.. hiks. ya apa mau dikata wong pensiunan tidak ada kekuatan menawar lagi. Korpri dan Golkar yang dulu merupakan corong suara mereka kini sudah tidak sempat lagi memikirkan para pensiunan. 

Yang sempat memikirkan mereka itu sebetulnya adalah PNS dan TNI/Polri yang segera akan memasuki usia pensiun. Karena mereka berkepentingan agar gaji yang mereka terima nantinya tidak begitu anjlok.

Demokaryawanbri_tuntutpesangon. Sumber: merdeka.ocm
Demokaryawanbri_tuntutpesangon. Sumber: merdeka.ocm
Apa yang dapat mereka kerjakan? Adalah walau suaranya tidak begitu keras.

Misalnya, memberikan dukungan agar moratorium penerimaan PNS hingga satu dua dekade diberlakukan. Ini akan dapat meningkatkan produktivitas ASN aktif dan memberikan ruang gerak fiskal yang besar. Juga, akan sangat strategis serta memberikan ruang fiskal yang lebih besar, tambahan dana bebas,  jika dilakukan perampingan Eselon I. Sekitar empat atau lima Eselon I sebetulnya dapat digabungkan menjadi satu. Perampingan perlu juga diterapkan untuk seluruh Pemda di Indonesia. 

Jika perampingan Eselon I itu dapat dilaksanakan. maka gaji pokok PNS termasuk gaji pensiunan PNS dan pensiunan TNI/Polri dapat dinaikan secara bertahap. Kenaikan tersebut dapat dilakukan setiap tahun seiring dengan kenaikan produktivitas PNS aktif dan produktivitas ekonomi nasional secara menyeluruh. 

Bukan itu saja, THR PNS termasuk TNI/Polri juga dapat ditransfer setiap tahun. Ini tentunya berlaku baik untuk yang masih aktif maupun yang sudah pensiun.   

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun