Mohon tunggu...
Almizan Ulfa
Almizan Ulfa Mohon Tunggu... Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan RI -

Just do it. kunjungi blog sharing and trusting bogorbersemangat.com, dan, http://sirc.web.id, email: alulfa@gmail.com, matarakyat869@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kelembagaan atau Mandat?: Wacana Pembentukan Badan Penerimaan Pajak terpisah dari Kementerian Keuangan RI

17 Juli 2014   22:23 Diperbarui: 18 Juni 2015   06:02 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir-akhir ini wacana pembentukan Badan Penerimaan Pajak yang terpisah dari Kementerian Keuangan RI marak didiskusikan. Sayanngnya, diskusi-diskusi di berbagai media termasuk sosial media Kompasiana, Kompas, cenderung mengambang dan tidak memiliki pijakan yang sama. Satu kelompok berpikir yang penting ada lembaga baru yang kurang lebih setingkat menteri. Kelompok yang lain menyatakan sebaliknya, adalah sia-sia saja membentuk lembaga baru. Lembaga baru tersebut tidak akan berhasil menciptkan tax/gdp ratio sekitar 17% seperti yang dicanangkan baik oleh Capres Satu maupun oleh Capres Dua. Ogut mo urun rembuk seperti dibawah ini.

Di banyak negara seperti USA (IRS), Australia (ATO), dan Singapura (IRAS), Kantor Pajak (kantor penerimaan negara-termasuk penerimaanbukan pajak seperti casino, prostitution (jika legal), denda-denda, fee dan pungutan-pungutan negara yang syah yang lainnyamemang terpisah dari Kementerian Keuangan. Tugas mereka spesifik sekali yaitu memungut/mengumpulkan peneriman negara dan menegakkan aturan-aturan perpajakan. Di USA, misalnya, tugas IRS mencakup monitoring dan sampling laporan pajak tahunan. Siapa saja, ulangi siapa saja, termasuk presiden USA, yang lalai menyampaikan SPT tahunan langsung ditangkap dan dipenjara. Siapa saja yang terkena random sampling audit tahunan dan kemudian ternyata mengisi laporan pajak secara tidak benar (ngemplang pajak) akan langsung didenda sangat berat dan terkena juga berbagai sanksi administratif seperti pencabutan izin praktek dokter, izin pengacara, izin usaha dan lain sebagainya dan berbagai pidana yang lain,.. tanpa kompromi.

Saya kira kita belum pernah mendengar hal ini di Indonesia. Dan, apa kira-kira lembaga baru yang diusulkan itu mampu melaksanakan tugas seperti ini?

Di sisi lain, mandat-mandat yang terkait dengan kebijakan perpajakan (tax policies) tetap berada di Kementerian Keuangan (Ministry of Finance atau The Treasury)). Mandat-mandat tersebut mencakup, tetapi tidak terbatas pada, kebijakan pemberian insentif pajak, mereview tarif dan brackets pajak, dan membuat perjanjian pajak internasional.

Pertanyaan yang belum terjawab, bahkan lebih jauh lagi yang belum muncul, dalam berbagai diskusi di berbagai media tersebut adalah apakah lembaga baru yang diusulkan tersebut dapat mengarah tercapainya tax/gdp ratio Indonesia dalam kisaran 17%.

Apa itu, kira-kira yang akan dikerjakan oleh Badan Penerimaan Pajak (Penerimaan Negara yang diwacanakan? Cheers. Almizan Ulfa, Peneliti Utama Kementerian Keuangan RI.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun