LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) wajib disampaikan ke KPK. Pejabat negara tersebut mencakup pimpinan lembaga pemerintahan (pusat dan daerah), direksi BUMN/BUMD, dan anggota dewan perwakilan rakyat (pusat dan daerah). Mereka wajib menyampaikan laporan tersebut pada awal masa jabatan, ketika terjadi perubahan/mutasi jabatan, dan ketika mengakhiri masa jabatan. Laporan ini terbuka bagi publik karena dicatat dalam Lembaran Negara.
Walaupun demikian, LHKPN tersebut sangat sulit diakses oleh publik karena tidak diunggah baik ke website KPK sendiri maupun ke website Setneg. Juga, terkesan KPK tidak begitu memperhatikan LHKPN ini.
Dengan demikian, pilar pencegahan dari three musketeers pengendalian korupsitidak tercapai melalui salah satu instrumen penting ini. Disini, unsur pencegahan dengan mengikutsertakan publik juga terabaikan.
Untuk menarik perhatian KPK, posting ini akan saya sampaikan juga ke KPK, walaupun saya menyadari peluang untuk diperhatikan adalah sangat kecil. Menarik untuk diperhatikan bahwa sejauh ini terkesan tidak ada upaya yang sungguh-sungguh baik dari ICW maupun dari Tranparansi Indonesia untuk mendesak KPK agar mengunggah dokumen penting tersebut ke website KPK.
Mmm baru ingat ada kompasianer (Mbak Yuli klo ndak salah) yang berinisiatif buka blog suratkepresidenjokowi. Opini ini akan saya akan posting disini juga
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H