Mohon tunggu...
Almizan Ulfa
Almizan Ulfa Mohon Tunggu... Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan RI -

Just do it. kunjungi blog sharing and trusting bogorbersemangat.com, dan, http://sirc.web.id, email: alulfa@gmail.com, matarakyat869@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

PDIP dan PKB Inisiator Kepala Daerah Rangkap Jabatan Parpol

28 September 2014   23:34 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:10 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemarin, Jum’at 26 September 2014, RUU Pemda telah disyahkan menjadi UU. Ada yang menarik disini. Larangan rangkap jabatan pimpinan parpol dihapuskan dari naskah RUUnya. Arrtinya, kebiasaan lama kepala daerah yang merangkap Ketua DPD Parpol masih dipertahankan.

Aturan ini jelas tidak konsisten dengan prakarsa larangan rangkap jabatan Jokowi. Yang lebih menarik lagi adalah yang mengusulkan agar draft larangan jabatan tersebut dihapuskan berasal dari kubu Jokowi sendiri. Fraksi PDIP dan Fraksi PKB yang menjadi inisiator penghapusan tersebut.

Hal yang sama sebetulnya sudah lebih dahulu dilontarkan oleh masing-masing petinggi kedua partai tersebut. Muhaimin Iskandar dan Tjahjo Kumulo pada waktu teleconference dengan stasiun TvOne, atau, MetroTv, saya tidak ingat pasti, menyatakan hal ini secara tersirat. Jika petinggi yang pertama menyatakan bahwa kedua jabatan tersebut sama-sama penting, maka yang kedua menyatakan itu terserah Bu Mega. Saya menterjemahkan jawaban itu sebagai sinyal keberatan dari mereka berdua.

Sumber: Kompas edisi cetak, 27 September 2014 dan teleconference TvOne dan/atau MetroTv

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun