Mohon tunggu...
Almizan Ulfa
Almizan Ulfa Mohon Tunggu... Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan RI -

Just do it. kunjungi blog sharing and trusting bogorbersemangat.com, dan, http://sirc.web.id, email: alulfa@gmail.com, matarakyat869@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rp6 M untuk Setiap Anggota DPR dan DPD Disiapkan di Tahun 2015

16 Oktober 2014   21:53 Diperbarui: 17 Juni 2015   20:45 501
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adalah hak rakyat Indonesia untuk mendapatkan informasi penuh tentang

kondisi terkini dan potret kedepan keuangan pemerintah.

(UU Keuangan Negara Tahun 2003)

Rerata anggota DPR dan DPD dapat menghabiskan uang APBN sebesar Rp6 miliar dalam tahun 2015. Uang ini berupa gaji dan tunjangan-tunjangan, perjalanan dinas dalam dan luar negeri, gaji tenaga ahli, dll.

Angka tersebut didapat dari penjumlahan anggaran (DPR + DPD + MPR) yang kemudian dibagi dengan jumlah Anggota parlemen yang berjumlah 692 orang.Anggota DPR sebanyak 560 orang dan anggota DPD sebanyak 132 orang. MPR sendiri merupakan gabungan dari anggota DPR dan DPD.

Anggaran Lembaga Tinggi Negara (Miliar Rupiah)

Lembaga Tinggi Negara
APBN_P_ 2014
RAPBN-2015

Mahkamah Agung
7,159.9
6,743.3

DPR
2,888.2
2,768.4

BPK
2,595.0
2,895.9

MPR
713.1
611.3

Dewan Perwakilan Daerah
670.7
762.3

Mahkamah Konstitusi RI
208.2
213.8

Jumlah
14,235.1
13,995.0

Memo

Presiden dan Wakil Presiden
?
?

Kementerian Sekretariat Negara
2,005.5
2,033.7

Sumber: Kementerian Keuangan (2014). NK dan RAPBN 2015

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun