Kisruh adanya wacana rencana penyusunan Rancangan Peraturan Penyadapan yang lagi "in" belakangan ini, agaknya perlu diperjelas penyebutannya. Mengingat kata penyadapan dapat bermakna suatu tindakan (yang kata dasarnya adalah kata kerja - sadap), maka sangat patut jika dibelakangnya diikuti oleh kata yang kedudukannya sebagai objek penderita. Sebab jika ada pernyataan (misal) penyadapan, maka akan muncul pertanyaan,"apa yang disadap ?". Nah, jawabannya tentulah kata yang merupakan objek penderita tadi, misalnya, "telepon". Maka agar tidak muncul pertanyaan, tentu pernyataan penyadapan harus diikuti langsung oleh objeknya tsb. Untuk contoh tadi, maka jadilah pernyataannya, "Penyadapan Telepon". Maka selanjutnya adalah singkatannya menjadi RPPT, Rancangan Peraturan Penyadapan Telepon. Pasalnya...,
Suatu hari (dalam minggu kemaren), saya menulis status di halaman eFBe saya yang ada kata-kata.... RPP, Rancangan Peraturan Penyadapan . . . Sehari kemudian, seorang teman yang berdomisili di suatu daerah memberi komentar terhadap status tsb yang kira-kira bunyinya, "... aduh, gawat bang. Berarti di kampung saya banyak yang akan menjadi korban...". ... ?!?
Meski saya yakin si teman juga mengikuti perkembangan (berita) seputar RPP tsb, namun saya juga dapat menangkap siapa yang ia maksud orang kampungnya yang akan menjadi korban dalam komentarnya yang setengah berseloroh itu. Dan seandainya saja, anda semua para pembaca mengetahui di mana kampung asal si teman tadi, maka anda semua juga akan dapat menebak bahwa yang dimaksudnya adalah mereka yang berprofesi sebagai tukang sadap karet. Ya, penyadap karet.
Nah, jika memang demikian, berarti si teman tadi membaca RPP sebagai Rancangan Peraturan Penyadapan Karet. Atau agar lebih tegas, cepat dan mudah di pahami maka saya lebih santai membacanya Rancangan Peraturan Penyadapan Pohon Karet. Masaalahnya, apakah pembacaan si teman yang ada Pohon Karet di belakang Penyadapan dalam singkatan RPP itu adalah sama dengan yang dimaksud digagasnya RPP itu sendiri ? I don't think so . . .
Perlukah RPP ditambahi 2 huruf lagi sehingga menjadi RPP-PK ?
Rancangan Peraturan Penyadapan Pohon Karet ?
I don't think so...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H