Mohon tunggu...
Alfitriandes Miter
Alfitriandes Miter Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Suka mencoba sesuatu yg kira-kira berguna. Selama ini hanya membaca, membaca dan ... membaca. Ngga tau juga apakah ini waktunya menulis, coba dulu aja. Siapa tau b.e.r.g.u.n.a.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

“Pak Chappy, Minta Maafpun Tidak, Kenapa ?”

16 Desember 2010   07:49 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:41 455
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mendaratnya pesawat asing tanpa izin di Indonesia ternyata bukanlah merupakan suatu kesalahan atau pelanggaran tertentu, entah terhadap sistem penerbangan ataukah sistem pertahanan Indonesia, sejauh pesawat tsb hanya berisi penumpang 'biasa'. Paling tidak ini kesimpulan penulis setelah membaca Media Indonesia cetak hari ini, Kamis (16/12) yang bertajuk "Bukan Mata-Mata, Pesawat Malaysia Dilepas."

Seperti diberitakan, Indonesia menahan pesawat sipil Malaysia di Bandara Internasioanl Juanda, Surabaya, Selasa (14/12) kemaren. TNI menahan pesawat carter yang ditumpangi Menteri Pertanian Malaysia Noh Omar beserta lima pejabat Malaysia selama 9 jam. Penahanan dilakukan karena pesawat dengan rute Dili-Kuala Lumpur itu tidak memiliki izin penerbangan ke Bandara Juanda serta tanpa security clearance. "Pilot tidak memiliki izin masuk ke Indonesia," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Bambang S Ervan (Media Indonesia, Kamis, 16/12, hal. 16). Namun pesawat itu kembali dilepas karena diketahui isi pesawat hanya penumpang biasa, penerbangan sipil.

Bagi masyarakat awam seperti penulis muncul pertanyaan, "Sebenarnya seperti apa sih peraturan penerbangan itu ? Apakah memang boleh pesawat sipil suatu negara mendarat di negara lain tanpa izin negara tsb ? Apa iya jika penumpangnya hanya penumpang 'biasa' lalu pilot dapat sesuka hatinya mendaratkan pesawat di bandara manapun, bahkan pilot itu sendiri juga tidak punya izin masuk ke negara di mana bandara tsb berada ? Lalu apakah aturan penerbangan di Indonesia ditegakan oleh Dephub atau Dephan ? ATau keduanya? Lalu... ?".

Memang disebutkan bahwa alasannya mendarat di Juanda adalah untuk refuel alias mengisi bahan bakar. Tapi kan semua harus terencana, sopir oplet saja tau kapan dia harus mengisi ulang bensinnya. Lha, ini kan pesawat terbang, terbang segitu jauh pula. Tentu sudah bisa diketahui bahwa nanti harus refuel setelah terbang sekian jauh. Lalu diurus izin dan segala macam keperluan untuk bisa refuel di bandara yang direncanakan.

Nah ini kan ada kesan ngegampangin, "Lihat ntar aja, kalo habis di langit Indonesia ntar kita turun di Indonesia, lalu ngisi, terus terbang lagi ..." Okelah jika tidak mau berprasangla buruk, prasangka baiknya sebutlah ada pihak 'mereka' yang lalai, terledor, lupa mengurus sesuatu. Tetapi kan kelalaian itu telah menimbulkan kesalahan bahkan (mungkin) pelanggaran, kalau memang ada pelanggaran.

Bagaimanapun bisa saja mendaratnya pesawat tanpa izin ini menimbulkan kekacauan aktifitas bandara setempat. Mungkin pada saat yang sama ada pesawat lain di runway nya, entah mau take-off atau mau landing juga. Atau stock fuel yang tidak cukup karena mendadak tanpa schedule. Dan sederet masaalah lain yang mungkin saja terjadi. Syukurnya memang, disebutkan hal demikian tidak terjadi pada peristiwa ini.

Terlepas dari penumpangnya biasa atau luar biasa, sipil atau bukan, pelanggaran tetaplah pelanggaran. Masaalahnya penulis tidak punya cukup ilmu apalagi kapasitas, untuk bisa mengatakan bahwa telah terjadi pelanggaran pada peristiwa ini. Tapi sekiranya ada, tentu mesti ada sanksinya. Paling tidak disidang oleh pengadilan yang berwenang untuk membuktikan bahwa memang telah terjadi pelanggaran, lalu sipelaku harus menanggung resiko atau sanksi atas pelanggaran tsb. Atau malah sebaliknya, ternyata tidak terbukti pelanggaran dan pelakunya dinyatakan tidak bersalah lalu baru melenggang bebas.

Catatannya adalah bahwa setipa pihak yang telah berbuat lalai dan kelalaian tsb menimbulkan suatu pelanggaran, maka pihak tersebut seharusnya bertanggung jawab dengan menanggung segala resiko yang timbul akibat pelanggaran tsb. Dalam kasus ini, tak usahlah harus sampai ke meja sidang, tetapi andaikan ada teguran saja, dari bangsa yang besar ini kepada pihak yang telah lalai dan menginjak tanah tumpah darahnya tanpa izin, mungkin tulisan ini tak perlu ada. Teguran agar kedepan tak terjadi lagi. Tapi ini..., melenggang  bebas coy !! Seolah tak terjadi apa-apa, boro-boro permintaan maaf.

Pertanyaan berikutnya adalah, bagaimana sekiranya hal yang sama terjadi pada pesawat terbang Indonesia, yang mendarat di negara tertentu tanpa izin akibat adanya kelalaian, apakah akan dilepaskan demikian saja ? Wallahualam

Kembali ke pertanyaan-pertanyaan pada alinea ke-3 di atas, wallahualam. Terimakasih kepada Pak CH sekiranya berkenan memberi pencerahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun