Semarang (31/7/2021) -- Pandemi Covid-19 membuat penerjunan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kegiatan KKN yang mengambil konsep 'KKN Pulang Kampung', menganjurkan pelaksanaannya dilakukan di sekitar tempat tinggal dan secara hibrid (daring dan luring).
Berkenaan dengan kondisi pandemi tersebut, virus Covid-19 yang terus bermutasi membuat banyak kabar berita yang meliput betapa bahayanya virus ini. Tak heran seluruh masyarakat Indonesia tak terkecuali warga Kelurahan Sambiroto, merasakan bagaimana paniknya menghadapi pandemi ini.
Ditengah paniknya menghadapi situasi ini, tentunya sangat mudah dan cepat bagi para warga untuk memercayai berita hoaks yang beredar. Hal ini diperkuat juga dengan pernyataan lurah Kelurahan Sambiroto yang menganggap warganya masih abai dengan pandemi ini. Untuk itu, Almiftahurrizqi (21) sebagai salah satu mahasiswa KKN UNDIP di Kelurahan Sambiroto berniat membasmi hoaks dengan melakukan edukasi ke warga RW 05 Kelurahan Sambiroto.
Edukasi dilakukan secara daring pada Hari Sabtu (31/7) pagi menggunakan platform meeting online yang dihadiri oleh sekretaris ketua RW 05 selaku perwakilan RW, para ketua RT, dan warga RW 05
Dalam edukasinya, dijelaskan pengertian dari hoaks, contoh berita hoaks yang sedang viral dan faktanya, ketentuan pidana bagi penyebar hoaks, tips menangkal hoaks Covid-19, dan portal resmi pemerintah untuk mengecek hoaks.
Sesuai dengan tujuan utama edukasi yang dilakukan, terdapat beberapa tips yang dapat dilakukan untuk menangkal hoaks mengenai Covid-19, antara lain:
- Waspadai judul berita yang bersifat provokatif
- Jangan mudah percaya dengan tulisan "kutipan ahli" pada berita yang bersifat provokatif
- Jika terdapat foto, cek keaslian foto melalui Google
- Hidari komentar dan share berita yang belum pasti kebenarannya
- Cek keaslian berita melalui portal resmi pemerintah yang mengupdate mengenai berita hoaks
Terdapat beberapa portal resmi pemerintah yang dapat digunakan untuk mengecek berita hoaks, yaitu Covid-19 Hoax Buster milik Institusi Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO), konten laporan isu hoaks milik Kemenkominfo RI, dan daftar info hoax per hari milik Diskominfo Provinsi Jateng.
Tak main-main, hukuman pidana yang akan diberikan bagi penyebar hoaks yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Dalam keberjalanannya, para warga terlihat antusias untuk menerima edukasi ini. Hal tersebut ditunjukkan dari banyaknya warga yang bertanya di akhir penyampaian edukasi, baik secara langsung maupun melalui chat.