Mohon tunggu...
Almaida Medina
Almaida Medina Mohon Tunggu... -

Planologi ITS 2015

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Ekosistem Pesisir Kita

7 November 2017   15:12 Diperbarui: 7 November 2017   15:34 1396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia memiliki luasan kawasan KKP yang berjumlah 17,98 juta Hektar. KKP tersebut tersebar diseluruh Indonesia sebanyak 165 KKP dan diatur dalam perencanaan zonasi pesisir dan kepulauan setiap propinsi. Dengan adanya KKP untuk menjaga kesehatan ekosistem, diharapkan akan mendatangkan banyak manfaat, seperti peningkatan produksi ikan, perlindungan di daerah penting (daerah pengasuhan dan peneluran), dan meningkatkan potensi wisata. Secara umum kewenangan KKP berada pada dua kementerian, yaitu: Kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi 4 jenis kawasan (Kawasan Konservasi Perairan, Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kawasan Konservasi Maritim dan Sempadan Pantai), dan KKP yang berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meliputi 4 jenis (Taman Nasional Laut, Taman Wisata Alam Laut, Cagar Alam Laut dan Suaka Margasatwa Laut).

Upaya lain yang di lakukan adalah :

  1. Peningkatan kesadaran masyarakat nelayan akan bahaya yang ditimbulkan dari illegal fishing dengan mengadakan sosialisasi dan memberikan arahan cara menangkap ikan yang baik bagi lingkungan
  2. Melakukan rehabilitasi terumbu karang guna memperbaiki habitat ikan
  3. Membuat alternatif habitat karang sebagai tempat tinggal ikan, sehingga daerah karang yang alami tidak rusak akibat penangkapan ikan.
  4. Mencari akar penyebab dari masing-masing masalah yang timbul dan mencari solusi yang tepat untuk mengatasinya sehingga tidak ada pihak yang dirugikan
  5. Menegakkan hukum secara tegas sehingga masyarakat jera dan tidak mengulangi kesalahan
  6. Meningkatkan pengawasan dengan mendirikan badan khusus yang menangani dan bertanggung jawab terhadap kegiatan illegal fishing.

Banyak pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung terhadap pesisir. Maka dari itu, revitalisasi dan rehabilitasi yang di lakukan di pesisir sebaiknya memiliki hubungan simbiosis mutualisme antar stakeholder , baik dari pihak pemerintah , swasta , LSM dan masyarakat. Contoh kegiatan yang dilakukan oleh Departemen Kelautan Perikanan adalah melakukan kegiatan transplantasi terumbu karang yang diperdagangkan. Kegiatan tersebut bernilai ekonomi dan dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap ekosistem pesisir, mengingat pentingnya terumbu karang bagi biota laut , terutama ikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun