Kebebasan Beragama sebagai Dasar Kerukunan Umat Beragama
Sebagai sebuah negara dengan pluralisme, Indonesia mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa semua warganya memiliki kebebasan dalam menjalankan agamanya. Kebebasan Beragama, sebagaimana disampaikan oleh Menkumham, merupakan hak yang sangat penting. Prinsip utama yang diberlakukan dan dihormati dalam budaya sebagai bagian dari pandangan hidup masyarakat Indonesia adalah memastikan kesetaraan dalam kebebasan beragama bagi semua warga Indonesia. Dalam Konstitusi Indonesia, Pasal 28 secara tegas menegaskan bahwa setiap individu memiliki kebebasan dalam menganut agama sesuai dengan kepercayaannya. Hal ini sejalan dengan Pasal 29, yaitu kebebasan beragama dan hak setiap warga negara untuk mengamalkannya sebagai hak asasi manusia dijamin oleh negara.
Peran Umat Islam dalam Kerukunan Beragama
a. Meningkatkan Toleransi Antar Umat Beragama
Istilah "toleransi", berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, diturunkan dari kata "toleran" yang disadur dari kata "tolerance" dalam bahasa Inggris. Dalam bahasa Arab, "toleransi" dapat diartikan sebagai "tasamuh" yang merujuk pada tindakan membiarkan sesuatu untuk saling mengizinkan dan saling memudahkan. Selain itu, "toleransi" juga memiliki makna sebagai kelapangan dada, ketahanan emosional, dan kesabaran. Toleransi agama dalam masyarakat memiliki peran utama dalam mempertahankan kerukunan dan perdamaian dalam kehidupan bersama, meskipun ada berbagai keragaman dalam lingkungan sosial.
Konsep toleransi terhadap pemeluk agama lain dapat dipetik dari QS Al-Kafirun: 1-6:
قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ (1) لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ (2) وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (3) وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ (4) وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (5) لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ (6)
Artinya: Katakanlah: "Hai orang-orang kafir (1), Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah (2), Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah (3), Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah (4), Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah (5), Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku (6) (QS. Al-Kafirun: 1-6)
Konsep toleransi tidak melibatkan pemaksaan dalam memeluk agama Islam. Hal ini dapat dipetik dari QS Al-Baqarah: 256:
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ
Artinya: Tidak ada paksaan dalam (menerima) agama (Islam) (QS. Al-Baqarah: 256).