Indonesia menjadi bagian dari PBB merujuk pada status Indonesia sebagai salah satu negara anggota dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah sebuah organisasi internasional yang didirikan pada tahun 1945 setelah berakhirnya Perang Dunia II. Tujuan utama dari pendirian organisasi ini adalah untuk mempromosikan perdamaian, keamanan, kerja sama internasional, dan pembangunan berkelanjutan di seluruh dunia. Menyandang sebagai keanggotaan PBB, Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam kerangka organisasi ini.
Status anggota PBB memberikan negara seperti Indonesia akses ke platform internasional yang penting. Di bawah bayangan PBB, Indonesia dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan isu-isu global, mengikuti perundingan internasional, dan berkontribusi pada upaya penyelesaian masalah-masalah internasional. Hal ini juga memberikan hak kepada Indonesia untuk menggunakan hak veto dalam Dewan Keamanan PBB, meskipun dalam praktiknya Indonesia jarang menggunakan hak veto ini.
Indonesia diharapkan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar PBB, termasuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional, memajukan hak asasi manusia, dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Keanggotaan dalam PBB juga mencerminkan keterlibatan aktif Indonesia dalam komunitas internasional dan komitmen negara ini terhadap kerja sama global dalam menghadapi tantangan yang terjadi di dunia secara nyata.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H