Sejarah pensyariahan tarikh tasyri merupakan proses pengembangan dan penetapan hukum-hukum Islam dari zaman Rasulullah hingga zaman modern. Hal ini merupakan perjalanan panjang yang penuh dinamika dan perkembangan. Â
Pada masa Nabi Muhammad SAW, tarikh tasyri dilakukan secara langsung melalui wahyu yang dikirim Allah SWT kepada Rasulullah, serta keputusan-keputusan Nabi yang mengatur berbagai aspek kehidupan umat Islam pada masanya. Dengan berakhirnya masa kenabian, tugas ini dilanjutkan oleh para sahabat dan generasi berikutnya. Mereka dengan sangat cermat dan hati-hati menyusun dan mengkodifikasi hukum berdasarkan prinsip-prinsip yang diajarkan Nabi, dengan berpedoman pada Al-Qur'an dan hadis. Â
Pada periode berikutnya, tarikh tasyri melibatkan berbagai dinasti dan kekhalifahan yang memainkan peran penting dalam pengembangan serta penyesuaian hukum Islam sesuai dengan kondisi sosial dan politik zaman mereka. Pada masa ini, muncul berbagai mazhab yang menawarkan pandangan dan interpretasi berbeda tentang hukum Islam, mencerminkan keberagaman pemikiran dan pendekatan dalam penegakan syariah. Â
Pengertian Tarikh Tasyri Â
Kata tarikh tasyri ( ) merupakan gabungan dari dua kata dalam bahasa Arab, yaitu: Â
1. Tarikh () berasal dari akar kata arokha-yu'arikhu yang berarti menulis, mencatat sejarah, atau catatan tentang perhitungan tanggal hari, bulan, dan tahun. Sinonim dari tarikh adalah sejarah, riwayat, atau kitab. Â
2. Tasyri () berasal dari akar kata syara'a-yasyra'u yang bermakna jalan yang biasa ditempuh. Secara etimologis, tasyri berarti menetapkan syariat, menerapkan hukum, atau membuat perundang-undangan. Secara terminologis, tasyri didefinisikan sebagai: Â
"Pembentukan dan penetapan perundang-undangan yang mengatur hukum perbuatan orang-orang mukallaf dan berbagai keputusan serta peristiwa yang terjadi di kalangan mereka." Â
Secara sederhana, tarikh tasyri dapat diartikan sebagai sejarah terbentuknya perundang-undangan dalam Islam, baik pada masa Nabi Muhammad SAW maupun setelahnya. Hal ini mencakup proses pembentukan, penghapusan, serta kekosongan hukum, yang terkait erat dengan para fuqaha dan mujtahid. Â
Periodisasi Tarikh Tasyri Â
Para ulama telah menentukan periodisasi tarikh tasyri. Dalam tulisan ini, periodisasi tersebut disederhanakan menjadi tujuh periode sebagai berikut: Â
a. Periode Rasulullah atau Era Kenabian Â
Periode ini berlangsung selama 23 tahun sejak Nabi Muhammad SAW diutus (610 M) hingga wafatnya pada 632 M. Masa ini dibagi menjadi dua: Â