Mohon tunggu...
Al Makur
Al Makur Mohon Tunggu... Petani - Anak petani

Albertus Makur

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemberlakuan Sertifikat Tanah Elekronik di Tinjau Dari Segi Keamanan Dan Kepastian Hukum

4 Mei 2021   20:47 Diperbarui: 4 Mei 2021   21:25 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

trend modernisasi dan tuntutan ekosistem ekonomi, sosial dan budaya menuju industry 4.0, pernyataan

Dr. Yagus Suyadi, S.H., M.Si. selaku Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN,  jelasnya selasa, 23/02/2021 webinar yang di selenggarakan oleh fakultas hukum universitas DR.Soetomo Surabaya.  Hal tersebut menurutnya salah satu  factor yang mendorong program ini.  Selain itu  dia juga secara terperinci menjelaskan beberapa hal yang  memang perlu diatasi demi mencapai tujuan yang dimaksud seprti intensitas layanan akan meningkat, berbanding lurus dengan bertambahnya jumlah tanah terdaftar melalui PTS, efisiensi dan transparansi pendaftaran tanah perlu ditingkatkan, sudah terbukti berhasil pada instansi pemerintah lainnya (Menko dengan OSS, Kementerian Keuangan dengan Aplikasi Keuangan, Kumham dengan fidusia elektronik) dan sektor swasta dalam modernisasi pelayanan, dan yang terahir,  pengelolaan arsip dan warkah pertanahan akan lebih terjamin. Beberapa poin ini sangat mengikat dalam rangka menunjang kesetabilitasan ekosistem ekonomi, sosial, dan budaya menuju industry 4.0, ujarnya pada saat kegiatan berlansung.

 Penyelenggaraan sistem elektronik dilindungi dan diakui oleh Undang-Undang, Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia merupakan poin dari uu no 11 tahun 2008 ITE.  Kemudian di perjelas lagi dalam uu no 11 tahun 2020 pasal 147 CIPTAKER Tanda bukti hak atas tanah, hak milik atas satuan rumah susun, hak pengelolaan, dan hak tanggungan, termasuk akta peralihan hak atas tanah dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan tanah dapat berbentuk elektronik.

Beliau juga mengatakan bahwa pemberlakuan sertifikat elektronik tingkat keamananya dapat terjamin seperti : anti penyangkalaan, keutuhaan data, keaslian data serta kerahasiaanya. Seluruh peroses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian oleh BSSN.   Kementerian ATR/BPN menerapkan standard ISO27001:2013 untuk Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang memastikan semua proses yang dilakukan berdasarkan analisa resiko dan mitigasinya berdasarkan International Best Practises,  Data pemilik tanah akan menyesuaikan dengan pendekatan perlindungan data pribadi dimana hanya data tertentu yang dapat diakses secara public, Penyimpanan data digital ATRBPN dilakukan dengan model encryption dan di backup secara teratur di dalam Data Center dan DRC, . Menggunakan metode enkripsi terhadap semua data, baik yang disimpan, ditransfer atau diolah oleh Sistem ATRBPN, Menggunakan Tanda Tangan Elektronik, yang menunjukan identitas penandatangan dokumen elektronIK dan logo BSRe yang memberitahukan informasi bahwa Tanda Tangan Elektronik menggunakan Root Certificate Authority oleh BSRE, dan yang terahir Menggunakan Sertificate Elektronik menggunakan 2FA (2 factor Authentication) untuk memastikan hanya pemilik sertipikat yang dapat membuka dokumen digital tersebut.

Reporter : Albertus

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun