Jakarta, 1 November 2024 -- Fenomena prostitusi online yang melibatkan remaja kini semakin marak di Indonesia.
 Kemajuan teknologi dan perkembangan platform digital turut mempermudah akses bagi para remaja dalam terjun ke praktik prostitusi, baik secara sadar maupun tidak.Â
Fenomena ini memunculkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat, terutama para orang tua dan pendidik.
Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), kasus prostitusi online yang melibatkan remaja meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir.Â
Platform media sosial seperti Instagram, WhatsApp, dan Telegram menjadi medium yang sering digunakan dalam transaksi prostitusi daring.Â
Banyak remaja yang tergiur oleh iming-iming keuntungan finansial yang instan, sementara beberapa lainnya terjebak karena faktor pergaulan atau bujukan dari pihak ketiga.
Salah satu kasus yang sempat menggemparkan masyarakat terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara. Aparat kepolisian berhasil mengungkap sindikat prostitusi online yang melibatkan beberapa remaja sebagai korban.Â
Dalam kasus ini, para korban awalnya direkrut melalui media sosial dengan tawaran pekerjaan yang menjanjikan, tetapi berujung pada eksploitasi seksual.Â
Para pelaku menggunakan metode manipulasi dan ancaman untuk menjerat remaja agar terus terlibat dalam jaringan prostitusi online tersebut.Â
Kasus ini menyita perhatian publik, memicu diskusi tentang pentingnya pengawasan terhadap aktivitas online remaja serta perlunya tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan teknologi untuk tujuan eksploitasi.