K3 Sektor Kontruksi
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan profesi yang bertugas menjaga dan melindungi Kesehatan dan Keselamatan tenaga kerja. Setiap sektor yang memiliki risiko atas keselamatan pekerja wajib memiliki K3 dalam melindungi serta menyejahterakan karyawan/pekerjanya. K3 sektor kontruksi merupakan salah satu dari beberapa jenis sektor K3 pada umumnya. Pada sektor ini bertujuan untuk menjaga dan melondungi para pekerja kontruksi dari risiko bahaya di tempat mereka kerja. Dalam sektor kontruksi, K3 berperan sangat krusial dari segi keselamatan dan Kesehatan para pekerja, identifikasi risiko, perlindungan kesehatan, pendidikan dan pelatihan hingga penegakan peraturan hukum.
Saya mahasiswa program studi Kesehatan dan Keselamatan kerja memiliki tugas untuk mengamati pelayanan yang dilakukan dalam profesi ini. Dalam kunjungan itu saya memilih untuk berkunjung di salah satu proyek di Kampus C Universitas Airlangga. Disana kami banyak mengetahui mengenai tugas yang dilakukan pada sektor ini, bagaimana pelyanan-nya serta peraturan-peraturan yang mengatur apa saja.
Undang-undang yang Mengatur Mengenai K3 Kontruksi
Pastinya dalam pelaksanaannya K3 sektor kontruksi di atur dalam peraturan dan pedoman baik dari daerah dan pusat, seperti:
1. UU No. 1 Tahun 1970 membahas mengenai keselamatan kerja
2. UU No. 2 Tahun 2017 membahas mengenai jasa kontruksi
3. PP No. 50 Tahun 2012 membahas mengenai penerapan SMK3
Dan masih banyak peraturan-peraturan lainnya yang mengatur mengenai K3 di sektor kontruksi.