Mohon tunggu...
Allisya Ulinnuha
Allisya Ulinnuha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Farmasi di Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Implementasi Peraturan Pemerintah Mengenai Pembuangan Limbah Rumah Tangga di Sungai

22 Agustus 2023   20:50 Diperbarui: 22 Agustus 2023   21:10 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Saat ini, di Indonesia pencemaran lingkungan tengah menjadi isu yang ramai diperbincangkan. Pencemaran lingkungan banyak sekali jenisnya, pencemaran tanah, pencemaran udara, pencemaran air, dan masih banyak lagi. 

Pencemaran air disebabkan oleh limbah yang dibuang di sungai. Tidak hanya limbah industri dari pabrik, limbah rumah tangga juga salah satu penyebab utama pencemaran air. Terlebih saat ini, dimana penduduk Indonesia semakin bertambah setiap tahunnya, pencemaran air pun tidak terhindarkan.

Limah rumah tangga/domestik sendiri adalah limbah yang berasal dari kegiatan sehari-hari seperti dari dapur, kamar mandi, cucian, limbah bekas industri rumah tangga, dan kotoran manusia, Limbah rumah tangga yang terlalu banyak yang tidak ditanggulangi sangat berpotensi menemari dan meracuni lingkungan. Menurut keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 68 tahun 2016 yang dengan air limbah rumah tangga atau air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama.

Pembuangan limbah rumah tangga ini sangat berdampak buruk bagi lingkungan, terutama air. Pembuangan limbah rumah tangga di sungai tanpa penyarigan menyebabkan sungai tercemar. Dengan tercemarnya sungai, sungai mengandung organisme berbahaya yang dapat menimbulkan penyakit.

Pemerintah memang sudah membuat peraturan perundang-undangan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2011 tentang sungai:

Pencegahan pencemaran air sumgai dilakukan melalui

Penetapan daya tampung beban pencemaran

Identifikasi dan investarisasi sumber air limbah yang masuk ke sungai

Penetapan persyaratan dan tata cara pembuangan air limbah

Pelarangan pembuanga sampah ke sungai

Pemantauan kualitas air pada sungai dan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun