Mohon tunggu...
Allisa Qutrun
Allisa Qutrun Mohon Tunggu... Lainnya - Newbie

Why are we giving up?

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Fiqih Hanya Sekadar Halal dan Haram Saja?

16 Juli 2020   13:03 Diperbarui: 16 Juli 2020   12:58 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bismillah, Alhamdulillah

Assalamualaikum teman-teman, welcome back with me ;)

Mau tanya nihh

kenapa ya, ketika sedang berdiskusi mengenai ilmu Fiqih, pertanyaannya hanya seputar huku Halal dan Haram saj? Padahal Faktanya Ilmu Fiqih itu sangat luas lohh, yuk mari kita bahas sedikit mengenai Ilmu Fiqih ini guna meluruskan pemikiran kita yang hanya berhenti di halal dan haram saja :)

Ilmu fiqih merupak ilmu yang mengkaji tentang huku-hukum Islam serta tata cara berinteraksi dengan Tuhannya, orang-orang sekitarnya dan juga terhadap dirinya sendiri.

Ilmu fiqih sangatlah luas cakupannya, tak hanya menyinggung soal halal dan haram sebgaiamana yang dikenal banyak orang, akan tetapi juga mengkaji hukum dari berbagai macam aspek seperti yang sudah di jelaskan sebelumnya.

Ilmu Fiqih saat ini dapat kita temukan dalam berbagai macam buku yang sanadnya Insyaa Allah sudah tidak di ragukan lagi seperti buku karya Al-Imam Asy-Syafi'I yang berjudul 'Ar-Risalah', 'Al-Hujjah' dan 'Al-Umm'

Nah, Sebagaimana yang sudah kita bahas sebelumnya mengenai Madzhab Fiqih dalam Islam, dapat dipahami bahwa fiqih juga mencakup tata cara dalam beribadah yang berhubungan dengan Tuhan (seperti shalat dan puasa) dan juga bermuamalah yang berhubungan dengan makhluk (seperti zakat danwakaf). Mari kita bahas salah satu ibadah persfektif imlu Fikih seperti Haji.

Haji adalah ibadah yang dilakukan oleh umat Muslim menuju Baitullah dan mengamalkan beberapa amalan tertentu sesuai dengan ketentuan syariat untuk mendapatkan ridha dari Allah swt. Hukum melaksanakannya adalah wajib bagi yang sudah mampu, namun apabila belum mampu mengerjakannya maka tidak diwajibkan.

Beberapa Syarat Haji adalah (1) Beragam Islam (2) Berakal Sehat (3) Baligh (4) Merdeka (5) Mampu secara lahir maupun batin. Sedangkan Rukun atau tata cara Haji yang wajib untuk dilakukan adalah : (1) Ihram (2) Wukuf (3) Tawaf (Ifadah, Qudum dan Wadha') (4) Sa'I (5) Tahalul (6) Tertib

Adapun Jenis Haji ada tiga yaitu, Haji Tamattu', Haji Ifrad, Haji Qiran. Sedangkan keutamaan berhaji adalah : bukti ketaatan kepada Allah dan memperteguh keimanan, mendapat tarbiah atau pendidikan langsung dari Allah swt, menghapus kesalahan dan dosa, mendorong persatuan dan kesatuan umat Muslim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun