Nah, penjabaran diatas merupakan salah satu contoh ilmu fqih tentang ibadah, yang mana dari hal itu  dipahami bahwasanya ilmu fikih tak hanya sebatas hukum halal dan haram yang sering ditanyakan dan dibahas oleh kebanyak umat Muslim di dunia ini. Dalam ilmu Fiqih juga mengkaji syarat dan rukun yang nantinya akan menjadi tata cara beribadah atau muamalah seorang Muslim.
Tak hanya itu, ilmu fikih juga mempunya cabng keilmuan  bernama 'Ushulul Fiqih'  yang mengkaji cara menetapkan hukum dalam Islam, karena para ulama tidak dapat menetapkan hukum dengan tanpa sumber hukum yakni Al-Quran dan Hadits.
Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan kali adalah ketika mempelajari ilmu fikih cobalah untuk tidak menitik beratkan pada hukum, akan tetapi juga mencari tau syarat, rukun, jenis, dan hikmah yang mana kelima-limanya itu sangat berpengaruh pada ibadah kita sebagai interaksi kepad Tuhan yakni Allah swt.
Nah, sudah dipahami kan, bahwa cakupan ilmu fiqih itu sangatlah luas?
Jadi, mari kita pelajari lagi lebih lanjut mengenai Ilmu Fiqih agar fikiran kita lebih terbuka ;)
Semoga artikel ini sedikit membantu kamu, mohon maaf atas segala kekeliruan dalam menulis atau menyampaikan ilmu ini.
Sekian dari aku dan Trimakasih
Wassalamualaikum.
7/16/20
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H