Mohon tunggu...
Allisa Qutrun
Allisa Qutrun Mohon Tunggu... Lainnya - Newbie

Why are we giving up?

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Fiqih Hanya Sekadar Halal dan Haram Saja?

16 Juli 2020   13:03 Diperbarui: 16 Juli 2020   12:58 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Nah, penjabaran diatas merupakan salah satu contoh ilmu fqih tentang ibadah, yang mana dari hal itu  dipahami bahwasanya ilmu fikih tak hanya sebatas hukum halal dan haram yang sering ditanyakan dan dibahas oleh kebanyak umat Muslim di dunia ini. Dalam ilmu Fiqih juga mengkaji syarat dan rukun yang nantinya akan menjadi tata cara beribadah atau muamalah seorang Muslim.

Tak hanya itu, ilmu fikih juga mempunya cabng keilmuan  bernama 'Ushulul Fiqih'  yang mengkaji cara menetapkan hukum dalam Islam, karena para ulama tidak dapat menetapkan hukum dengan tanpa sumber hukum yakni Al-Quran dan Hadits.

Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan kali adalah ketika mempelajari ilmu fikih cobalah untuk tidak menitik beratkan pada hukum, akan tetapi juga mencari tau syarat, rukun, jenis, dan hikmah yang mana kelima-limanya itu sangat berpengaruh pada ibadah kita sebagai interaksi kepad Tuhan yakni Allah swt.

Nah, sudah dipahami kan, bahwa cakupan ilmu fiqih itu sangatlah luas?

Jadi, mari kita pelajari lagi lebih lanjut mengenai Ilmu Fiqih agar fikiran kita lebih terbuka ;)

Semoga artikel ini sedikit membantu kamu, mohon maaf atas segala kekeliruan dalam menulis atau menyampaikan ilmu ini.

Sekian dari aku dan Trimakasih

Wassalamualaikum.

7/16/20

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun